Makassar (buseronline.com) – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi mekanisme pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional (PPPK JF) guru pada instansi daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) GTK, Nunuk Suryani mengatakan dalam pelaksanaan seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, Kemendikbudristek berfokus pada peningkatan kesejahteraan dan perlindungan guru serta peningkatan kompetensi.
Ketua Tim Kerja Perencanaan dan Efektifitas Dicky Martono menyampaikan perlunya menyamakan persepsi yang pada seleksi tahun ini. Itulah yang menjadi latar belakang diselenggarakannya kegiatan ini setelah sebelumnya kegiatan yang sama juga dilaksanakan di Jakarta.
“Peserta yang kita undang saat ini berasal dari 23 provinsi dengan jumlah 465 orang dan sudah ada 90 persen yang hadir pada hari ini,” ujar Dicky.
Dijelaskan Dirjen Nunuk bahwa tujuan berikutnya dari seleksi ASN PPPK yakni agar guru memperoleh peningkatan kompetensi. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan gaji, namun status sebagai guru honorer juga menghambat pendidik untuk mengikuti program-program peningkatan kompetensi.
“Dalam kesempatan ini, kami menyampaikan apresiasi pada pemerintah daerah (Pemda) yang telah bersama-sama memprioritaskan penuntasan guru lulus PG (P1) 2021 yang memang mendapatkan perhatian khusus baik dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) maupun lembaga legislatif,” jelas Nunuk Suryani.
Tercatat, masih terdapat 12.276 guru berstatus P1 di 51 Pemda yang belum terserap untuk tahun 2023. Hal ini menjadi prioritas di tahun berikutnya. “Di antaranya 23 Pemda (dua provinsi dan 21 kabupaten/kota) pada regional ini agar segera membuka formasi untuk guru berstatus P1 yang lolos passing grade di wilayahnya,” imbuhnya lebih lanjut.
“Besar harapan kami agar Pemda memastikan penuntasan P1 di daerahnya dengan mendorong seluruh P1 mendaftar pada seleksi 2023, serta mendata P1 yang mengundurkan diri, meninggal dunia, dan sebagainya untuk kemudian data tersebut disampaikan ke Kemdikbudristek,” lanjut Dicky.
Ia juga menyampaikan bahwa proses sanggah hanya berlaku satu kali, yakni sebelum proses seleksi kompetensi. Maka setelah pengumuman sudah tidak ada lagi periode sanggah.
Pemda memiliki pilihan untuk ikut melakukan seleksi terhadap pelamar melalui Seleksi Kompetensi Tambahan dengan melakukan pengamatan profesionalisme guru. (R)