Jakarta (buseronline.com) – Kemenkes RI menginisiasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis Pendidikan Penyelenggara Utama (RSP-PU). RSP-PU mengutamakan pemenuhan dan pemerataan di daerah yang kekurangan dokter spesialis, sedangkan di sisi lain PPDS berbasis RSP-PU akan berjalan bersama dengan PPDS yang saat ini sudah berjalan di universitas.
Pemerataan lulusan dokter spesialis tersebut adalah untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis agar penempatan tidak hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa. Seleksi akan dikoordinasi oleh Kementerian Kesehatan secara terpusat dan mengedepankan meritokrasi, transparansi, kesetaraan, dan integrasi.
Setelah lulus residen akan mendapat Surat Ijin Praktek (SIP) spesialis dari pemerintah daerah dan didayagunakan di daerah asal atau Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK).
Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Dra Oos Fatimah Rosyati, dalam uji Publik UU Kesehatan mengatakan pemetaan dibutuhkan untuk mendapatkan data kebutuhan atau kekurangan dokter spesialis dari berbagai daerah kabupaten/kota dan juga lulusan college-based ataupun University-based diharapkan memiliki kualitas yang sama.
“Pemetaan dibutuhkan untuk mendapatkan data kebutuhan atau kekurangan dokter spesialis dari suatu kabupaten/kota dan diharapkan lulusan college-based dan university-based memiliki kualitas yang sama,” kata Oos Fatimah Rosyati.
Beberapa poin penting yang disampaikan dari tim pakar/praktisi kesehatan dr Erfen Gustiawan, diantaranya adalah kolegium merupakan independen dari Organisasi Profesi, maka uji kompetensi perlu diperjelas dan diadakan secara lokal dan nasional. Regulasi mengenai dokter PPDS dan jabatan fungsionalnya juga perlu dibahas dalam regulasi.
“Faktor yang tidak kalah penting adalah standar untuk kualitas, spesialis harus memiliki acuan yang jelas, agar keluaran pendidikan dokter spesialis siap bekerja dan ditempatkan dimanapun” ujar Rudi Hidayat perwakilan dari Kolegium Ilmu Penyakit Dalam.
Uji publik yang berlangsung secara daring dan luring ini mengundang para pemangku kepentingan dari berbagai pihak, antara lain Institusi Pemerintah, Lembaga, Organisasi Profesi, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi lainnya.
Sebanyak 58 peserta mengikuti diskusi secara luring, 337 peserta mengikuti diskusi melalui platform Zoom dan Live Streaming Youtube Kementerian Kesehatan sebanyak 125 peserta.
Peran penting masyarakat dalam memberikan sumbangan pemikiran sangat diharapkan sehingga RPP ini dapat menjadi regulasi yang kuat untuk menopang transformasi kesehatan yang saat ini sedang dilaksanakan Kemenkes. Masyarakat dapat pula berperan aktif dengan memberikan pertanyaan dan komentar melalui berbagai kanal yang disediakan seperti Channel Youtube Kementerian Kesehatan dan Website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung. (R)