27 C
Medan
Sabtu, Oktober 5, 2024

Endorse Situs Judi Online, Selebgram Samarinda Ditangkap

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Samarinda (buseronline.com) – Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur, menangkap selebgram perempuan lantaran mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial (medsos).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli SIK MH MSi menjelaskan bahwa tertangkapnya selebgram tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan jajarannya pada 29 September 2023 lalu.

“Pada saat melakukan patroli siber, didapatkan satu akun instagram yang digunakan untuk mengiklankan situs judi online, dari hasil tersebut dilakukan pengembangan dan didapatkan satu orang tersangka,” ucap Kombes Ary.

Selebgram yang memiliki pengikut sebanyak 34.000 berinisial ID, merupakan warga, Jalan Harun Nafsi, Gang Darussalam, Kecamatan Loa Janan, Kota Samarinda.

“Selebgram tersebut berinisial ID yang diamankan pada tanggal 29 September 2023 di rumahnya yang beralamat di Jalan Harun Nafsi, Gang Darussalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda,” jelas Kombes Ary.

ID mendapatkan bayaran Rp400.000 sampai Rp500.000 per postingan yang sudah berjalan selama dua bulan.

“Kegiatan promosi ini sudah berjalan selama dua bulan. Tersangka mendapatkan bayaran sebanyak Rp400.000 sampai Rp500.000 per postingan di akun instagram miliknya,” ungkap Kapolresta Samarinda.

Adapun pasal yang dikenakan untuk pelaku adalah Pasal 45 ayat (2) Judi Online Pasal 27 ayat (2) undang-undang Nomor: 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor: 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elektronik dan/atau pasal 303 ayat ke 1 e dan/atau 2 e KUHP.

Dengan ancaman Pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp6.000.000.000 dan atau ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda Rp25.000.000. (R3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru