Lubukpakam (buseronline.com) – Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti Narkotika berupa sabu 13.349,74 gram sabu atau 13 Kg lebih, bersama Pil Happy Five 4.185 butir dan pil ekstasi 1,5 butir, hasil pengungkapan kasus narkoba mulai Agustus 2023.
Pemusnahan itu dilakukan dengan cara direbus ke dalam air mendidih dan air rebusannya dibuang ke septik tank, sedang bungkus nya langsung dibakar, disaksikan tujuh tersangka pelakunya yakni dua wanita dan lima pria.
Kapolresta Deliserdang AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK mengatakan kegiatan itu adalah wujud transparansi proses penyidikan kepada masyarakat, supaya tidak ada penafsiran yang tidak baik.
Hal itu juga merupakan salah satu program Kapolda Sumut yang menyatakan bahwa narkoba adalah musuh bersama. “Hal itu bisa diwujudkan dengan adanya sinergitas diantara kita semua. Sepakat bahwa narkoba harus kita perangi bersama” jelasnya.
Kepada Personel Satres Narkoba disampaikan terima kasih atas kinerjanya. “Pertahankan trus kinerjanya dan tingkatkan kerjanya untuk terus mencari aktor intelektualnya. Cari Aktor Intelektualnya. Miskinkan mereka, jadi jangan berkutak pada tindak pidana asal saja,” harapnya.
Pemusnahan itu turut dilakukan, mewakili Bupati Deliserdang Ari Mulyawan Simatupang selaku Staf Ahli bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Dandim 0204/DS Letkol Czi Yoga Febrianto, Kepala BNNK Deliserdang Kombes Pol Muhammad.
Selain itu, Nikson Hutasoit mewakili Ketua PN Lubukpakam, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Deliserdang H Waluyo, perwakilan Kajari Deliserdang, dan Kasat Res Narkoba Kompol Zulkarnain. (R)