26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Diduga Aniaya Seorang Disabilitas di Pematangsiantar, Polisi Ringkus Dua Pria

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Polisi meringkus dua pria berinisial RJP (13) dan AR (18) dari wilayah Kota Pematangsiantar. Mereka diringkus karena diduga menganiaya seorang pria disabilitas yang sehari-harinya pencari barang bekas.

Keduanya ditangkap petugas Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dari lokasi berbeda di wilayah Kota Pematangsiantar.

“Pelaku inisial RJP kita amankan pertama kali dari Jalan Raya, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (22/10/20243),” kata Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno saat memimpin pres release di Mako Polres Pematangsiantar.

Sementara, satu pelaku lagi inisial AR, kata dia, ditangkap petugas di Jalan Maluku Kecamatan Siantar Barat, Senin (23/10/2023).

“Penangkapan kedua pelaku setelah viral, pasca dilaporkan korban, Maradu Hutapea (53) ke Polres Pematangsiantar sesuai laporan polisi: LP/B/506/X/2023/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut, tanggal 22 Oktober 2023,” katanya.

Ia menerangkan, dari keduanya petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket hitam, satu buah celana jeans, satu buah topi warna abu-abu, satu buah kaos hitam dan uang tunai Rp2.000.

“Keduanya telah diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik reskrim,” cetusnya.

Yogen menjelaskan, sebelum kejadian itu terjadi awalnya korban yang sehari-hari mencari barang bekas dan juga penyandang disabilitas saat itu tidur di depan toko roti ganda di Jalan Kartini, Minggu (22/10/2023) dini hari sekira pukul 04.30 WIB.

Maradu Hutapea asal Tapanuli Utara ini hidup sebatang kara dan kadang kala tinggal di satu rumah beralamat di Jalan Musyawarah, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Namun disaat tidur di depan toko roti ganda di Jalan Kartini, tidak diduga korban waktu didatangi dua pelaku dan menarik bajunya. Melihat itu korban terbangun seketika dan mencoba melalukan perlawanan.

Kedua pelaku langsung menendang menggunakan kaki dan memukul korban menggunakan tangan berulang kali. Korban pun saat itu tak berdaya dan mengalami luka-luka akibat penganiayaan kedua pelaku.

Lalu, kedua pelaku mengambil uang sebesar Rp200 ribu yang saat itu digenggam korban dan kemudian melarikan diri.

Saat ditanya apakah aksi kedua pelaku begitu nekat karena pengaruh narkoba, Yogen tidak membantahnya.

“Sesuai hasil pemeriksaan tes urine memang dari kedua pelaku dinyatakan positif narkoba. Ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi,” terangnya.

Ketika disinggung salah satu pelaku yang status anak di bawah umur, Yogen menegaskan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan, namun sesuai perundang-undangan tidak bisa dilakukan penahanan.

“Kalau status pelaku anak di bawah umur sudah putus sekolah. Yang bersangkutan tetap wajib lapor sesuai prosedur yang berlaku. Kita akan konfirmasi ulang sama pihak keluarganya,” bebernya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru