26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Presiden Instruksikan Jajaran Gunakan Data Regsosek Secara Optimal

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Presiden Republik Indonesia Ir H Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas bersama sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju yang membahas terkait pengelolaan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Istana Merdeka Jakarta.

Kepala Negara RI menginstruksikan jajarannya untuk menggunakan data tersebut secara optimal dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat.

“Mulai bantuan sosial reguler, PKH (Program Keluarga Harapan), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan subsidi, jaminan sosial, kemudian juga ini akan terus menggunakan data yang ada. Demikian pula untuk pemberdayaan masyarakat dalam kegiatan padat karya, UMKM, dan SDM, dan juga dalam konvergensi sosial,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangannya kepada media usai rapat.

Menko Airlangga juga menyebut bahwa pemerintah Indonesia akan mengeluarkan instruksi presiden (inpres) yang akan disusun oleh para pemangku data, di antaranya Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Nantinya data yang dihasilkan oleh Regsosek akan terus diperbarui untuk digunakan dalam program perlindungan sosial.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi juga menginstruksikan jajaran terkait untuk melanjutkan pelaksanaan program bantuan pangan berupa beras hingga bulan Desember mendatang.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga akan mengeluarkan kebijakan untuk menanggung PPN pembelian rumah atau properti di bawah Rp2 miliar.

“Dan ini akan berlaku PPN-nya 100 persen ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan, sesudah bulan Juni nanti 50 persen ditanggung pemerintah,” ujar Presiden Jokowi menambahkan.

Sedangkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif.

Menurut menteri Airlangga, biaya bantuan administrasi termasuk BPHTB dan yang lainnya adalah sekitar Rp13,3 juta.

“Dan pemerintah akan berkontribusi sebesar Rp4 juta dan ini sampai dengan tahun 2024,” tutup Airlangga. (R3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru