Pematangsiantar (buseronline.com) – Polres Pematangsiantar membekuk terduga pengedar Narkotika jenis sabu inisial J (51) di Jalan Flores, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (6/12/2022).
Terduga ini warga Jalan Singosari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, diamankan petugas karena sesuai informasi terlibat peredaran sabu.
“Dari informasi itu kita tindaklanjuti dan berhasil menangkap tersangka saat berjalan di samping rumah di Jalan Flores,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/12/2022).
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan badan ditemukan satu paket sabu yang terjatuh dari bajunya, satu unit handphone merk Samsung dan satu buah dompet berisi uang sebanyak Rp300 ribu.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu disebuah rumah yang berjarak sekitar sepuluh meter dari lokasi penangkapannya.
Lalu menunjukkan di ventilasi pintu kamar yaitu satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya ada satu buah plastik klip berisi tujuh paket sabu dan satu buah kotak rokok Gudang Garam yang didalamnya ada dua sabu dengan total berat sabu 6,83 gram disita dari terduga.
Ia menerangkan tersangka mengakui sabu tersebut diperoleh dari inisial B. Petugas pun melakukan pengembangan waktu itu, namun tidak berhasil menemukan inisial B.
“Tersangka bersama seluruh barang bukti dikumpulkan dan dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses penyidikan,” tuturnya.