Medan (buseronline.com) – Rutan Kelas I A Medan membagikan premi (upah) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) peserta pelatihan bimbingan kemandirian. Selain itu, sebagian besar dari para WBP itu sudah menerima BPJS Tenaga Kerja, sebagai jaminan para WBP selama menjalani pelatihan bimbingan kemandirian.
Kepada wartawan di Medan, Kepala Rutan Kelas I Medan melalui Kasubsi Bimker Tiopan P Situmorang mengatakan, premi dan BPJS itu diberikan kepada para WBP, sebagai haknya selama mengikuti pelatihan dan menghasilkan sejumlah produk yang bernilai ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya memberi bimbingan kemandirian berupa pelatihan pembuatan konveksi pembuatan sendal, tas dan menjahit pakaian, kerajinan tangan serta melukis dan membuat pot bunga, pembuatan meubel, ternak ayam serta bebek dan beragam jenis ikan, pembuatan paving block, laundry, budidaya tanaman hidroponik dan bonsai, serta bengkel sepeda motor dan doorsmer mobil.
“Premi yang dibagikan merupakan hak para WBP, setelah mengikuti pelatihan dan produktif menghasilkan produk-produk yang diminati dan laku di pasaran. Sementara BPJS Tenaga Kerja diberikan sebagai bukti Rutan Kelas I Medan memenuhi hak para WBP peserta pelatihan,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan wartawan, Tiopan P yang mengaku pekan depan menjalani tugas sebagai Kasubsi Kepegawaian dan Keuangan Lapas Kelas II A Pematangsiantar itu menyebutkan, jumlah premi yang diterima para WBP bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2,4 juta, sesuai lama keikutsertaan para WBP mengikuti pelatihan.
Ia mengatakan para WBP juga telah menerima sertifikat Lembaga Pelatihan Kerja (BLK) Kabupaten Deliserdang, sebagai bukti diakuinya kemampuan teknis para WBP. Berkat pelatihan itu, akunya, Rutan Kelas I Medan menjadi UPT Kanwil Kemenkumham Sumut penyetor PNBP tertinggi kedua setelah Lapas Kelas I Medan.
“Berkat arahan serta bimbingan Kakanwil Kemenkumham Sumut dan Kepala Rutan Kelas I Medan, selama 2 tahun 10 bulan saya menjabat kegiatan pelatihan ini telah berhasil menciptakan WBP yang produktif dan memiliki kompetensi. Itu dibuktikan dengan sertifikat dari BLK Kabupaten Deliserdang,” tegasnya.
Kepada wartawan, salah satu WBP peserta pelatihan Ma (45) mengaku telah menerima premi Rp2,4 juta dari hasil karyanya selama mengikuti kegiatan itu. Selain digunakan untuk biaya selama di Rutan, sebagian besar dari premi itu telah dikirimkan kepada keluarga.
“Tentu menjadi kebanggaan kami para WBP bisa produktif selama menjalani hukuman di Rutan, bahkan bisa mengirim ke keluarga. Ini menjadi motivasi untuk semakin giat dan inovatif mengikuti pelatihan ini. Terimakasih kepada Kepala Rutan Kelas I Medan dan jajaran, yang sudah memberi pelatihan bagi kami,” jelasnya. (R)