26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Pemko Medan Manfaatkan Aset Tanah di Tanjung Selamat Jadi Depo BRT Mebidang

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memanfaatkan aset tanah di Jalan Flamboyan II Lingkungan 5 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan sebagai lokasi pembangunan depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan Binjai Deliserdang (Mebidang).

Pembangunan infrastruktur sistem transportasi umum massal ini bagian dari rencana induk pemanfaatan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 yang dipegang Pemko Medan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis, di ruang kerjanya, kemarin.

“Lahan beralas HPL Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional ini seluas 26 hektar lebih. Di sinilah akan kita bangun infrastruktur trasportasi umum massal BRT Mebidang,” sebutnya.

Zulkarnain mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, Pasal 7, pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang.

“Pemko Medan telah menyusun master plan atau rencana induk penggunaan dan pemanfaatannya. Sebagian dari lahan HPL 1 Tanjung Selamat ini, 3 atau 4 hektar akan dijadikan lokasi pembangunan depo BRT Mebidang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, lahan di Jalan Flamboyan II, Tanjung Selamat, ini sudah menjadi wilayah Kota Medan sejak Tahun 1973. Hal ini berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 73 tentang Perluasan Wilayah Kotamadya Medan.

“Secara administrasi, lahan itu tercatat sebagai inventaris kita, secara yuridis kita mempunyai sertifikat tertinggi yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional. Jadi secara administrasi, yuridis, dan penguasaan, lahan itu di bawah pengelolaan Pemko Medan,” sebutnya.

Ini berarti, lanjutnya, segala aktivitas di atas lahan itu harus dilakukan dengan perjanjian maupun kesepakatan dengan Pemko Medan.

“Karena itu, kita menyayangkan adanya pihak-pihak, saudara-saudara kita, yang melakukan kegiatan tertentu di lahan tersebut tanpa perjanjian, tanpa kesepakatan dengan Pemko Medan,” ungkapnya.

Zulkarnain mengungkapkan, informasi dari pihak Kecamatan Medan Tuntungan dan Kelurahan Tanjungselamat di atas lahan tersebut aktivitas melanggar hukum.

“Ada plang pihak lain di lahan kita. Padahal di atas lahan itu Pemko telah memasangkan plang yang berisikan pemberitahuan bahwa lahan tersebut milik Pemko Medan berdasarkan HPL Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990,” lanjutnya.

Selain itu, tambahnya, ada juga plang yang berisikan bahwa di lahan tersebut akan dibangun rumah ibadah. Plang ini, nilai sedikit provokatif. Namun dia Yakini masyarakat sudah rasional dan cerdas serta tidak mudah terprovokasi.

“Bahkan kami juga mendapat informasi dari Kecamatan Medan Tuntungan ada pemagaran seng di lahan tersebut,” ucapnya.

Zulkarnain menegaskan, Pemko Medan tentu bersikap tegas dalam menertibkan dan mengamankan aset di Jalan Flamboyan II Kelurahan Tanjungselamat ini.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait guna sesegera mungkin melancarkan penertiban. Penertiban ini, guna mendorong terlaksananya pemanfaatan aset daerah.

“Dan percayalah pemanfaatan aset ini akan memberikan manfaat langsung bagi kawasan tersebut,” tuturnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru