26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Kasus Dugaan Penistaan Agama PG Dilimpahkan Polri ke Kejaksaan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Polri melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus dugaan penistaan agama PG kepada pihak Kejaksaan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, tersangka PG selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat untuk proses persidangan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap PG.

“30 Oktober 2023, penyidik berkoordinasi dengan Kejaksaan RI, kami melaksanakan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti, dan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu,” kata Djuhandhani saat konferensi pers, di Jakarta, Senin.

Sementara itu, barang bukti yang diserahkan antara lain video, alat-alat yang digunakan saat menyampaikan informasi seperti laptop CCTV yang dimiliki saat kejadian.

“Adapun karena lokasi kejadiannya di Indramayu, nantinya akan kita pertimbangkan apakah persidangannya nanti di Indramayu atau di tempat lain,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka PG dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Subsidair Pasal 14 Ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo, Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, berkas perkara tersangka Panji Gumilang dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (26/10/2023). Setelah dilakukan dua kali pelimpahan berkas, Rabu (16/8/2023) dan Jumat (22/9/2023).

Kasus ini bergulir sejak Polri menerima tiga laporan polisi. Ketiga laporan tersebut, yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri dengan pelapor Muhammad Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT Bareskrim Polri atas nama pelapor Ken Setiawan.

Kemudian, LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar atas nama pelapor Ruslan Abdul Gani. Namun ketiga laporan dicabut oleh para pelapor, Rabu (20/9/2023). (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru