Humbahas (buseronline.com) – Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan diikuti sejumlah perangkat desa di Kabupaten Humbahas di Aula Hutamas, Komplek Perkantoran Tano Tubu, Dolok Sanggul, Rabu.
Sosialisasi itu dibuka Bupati Humbahas diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra, Jaulim Simanullang.
Jaulim mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa merupakan amanah peraturan perundang-undangan dan sudah berjalan sejak tahun 2019.
Ia mengatakan aparatur pemerintah desa di Kabupaten Humbahas telah terdaftar dalam Program BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.401 orang yang tersebar di 153 desa dan mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM).
Sampai pada 18 Oktober 2023, ada sebanyak 4 kasus JKK dan sebanyak 27 kasus JKM di Kabupaten Humbahas.
“Kecelakaan kerja bisa terjadi di mana saja, dan tidak tertutup kemungkinan bagi perangkat desa juga. Oleh karena itu, diharapkan dengan sosialisasi ini maka kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Anak (DPMDP2A), Maradu Napitupulu menyampaikan, bahwa meski biaya BPJS Ketenagakerjaan sepenuhnya ditanggung oleh pihak pemberi kerja atau desa, namun pada praktik pembayarannya biaya itu tidak dibolehkan menggunakan anggaran Dana Desa (DD).
Ia mengatakan biaya itu diambil sesuai kemampuan dari desa masing-masing dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang dianggarkan oleh pemerintah daerah (Pemda).
“Oleh karena itu, masing-masing desa diminta untuk menyesuaikan keuangan yang ada di desa tersebut untuk menentukan jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan diikuti,” katanya.
Sementara, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Humbahas Redy Paska Sinulingga pada kesempatan itu menjelaskan manfaat dari program-program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengharapkan, melalui sosialisasi itu dapat mendorong masyarakat desa yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dapat segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), maupun Jaminan Hari Tua (JHT) serta Jaminan Pensiun (JP). (R)