25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

GKN di Dolokmasihul, Seorang Terduga Pengedar Sabu Berhasil Diamankan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Sergai (buseronline.com) – Tim gabungan melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di wilayah Kecamatan Dolokmasihul, Kamis. Seperti diketahui Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta memimpin tim gabungan melaksanakan GKN.

Tampak hadir, Wakapolres Sergai Kompol Damos C Aritonang, Kasat Intelkam AKP Siswoyo, Kasat Lantas AKP Andita Sitepu, Kapolsek Dolokmasihul AKP Zulham beserta para Kanit dan personel, Lurah Pekan Dolokmasihul Syahruddin, serta Kepala Dusun II, Desa Martebing Syamsul Bahri.

Dalam kegiatan GKN tersebut, tim gabungan menyeser lokasi-lokasi yang rawan digunakan sebagai tempat melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba seperti, di Kampung Mandailing Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolokmasihul.

Masih di kelurahan yang sama, tepatnya di Lingkungan VI dan VIII, tim juga melakukan penggerebekan rumah warga yang diduga sebagai bandar sabu.

Selain di Kelurahan Pekan Dolokmasihul, tim juga melakukan penggerebekan rumah terduga pengedar sabu di Dusun II, Desa Martebing.

Kasi Humas Polres Sergai Ipda Brimen yang ikut dalam kegiatan tersebut kepada media mengatakan penggerebekan kampung narkoba atau tempat-tempat yang sering digunakan lokasi pesta narkoba ini dilakukan dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polsek Dolokmasihul.

Saat melakukan penggerebekan di rumah terduga pengedar sabu yang ada di Dusun II Desa Martebing, lanjutnya, tim berhasil mengamankan seorang pria diduga pengedar sabu berinisial E (38), serta menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar yang di dalamnya terdapat empat plastik klip transparan kecil berisikan kristal putih diduga sabu.

“Atas temuan tersebut, tersangka berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Dolokmasihul,” terangnya.

Brimen mengimbau warga untuk aktif mengawasi lingkungan masing-masing dari tindak penyalahgunaan narkoba maupun tindak pidana lainnya.

“Apabila mengetahui ada terjadinya tindak penyalahgunaan narkoba ataupun tindak pidana lainnya, warga dapat melaporkan ke pihak kepolisian dengan menghubungi call center 110 atau dapat menghubungi WA Layanan Polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru