Sei Rampah (buseronline.com) – DPRD Sergai rapat paripurna bersama DPRD Kabupaten Sergai, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sergai, Sei Rampah.
Seperti diketahui, Rabu (14/12/2022), rapat itu beragendakan pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Rapat paripurna itu dihadiri Ketua DPRD Sergai HM Ilham Ritonga SE, para Wakil Ketua DPRD Sergai, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Nina Deliana Hutabarat SSos MSi, para Kepala OPD dan perwakilan OPD yang hadir langsung maupun menyaksikan secara virtual.
Wakil Bupati Sergai H Adlin Umar Yusri Tambunan ST MSP mengapresiasi kinerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sergai yang menurutnya telah melakukan pembahasan terhadap dua Ranperda yaitu Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah sehingga kedua Ranperda ini menjadi lebih sempurna.
“Kami berharap nantinya Ranperda ini dapat ditetapkan dan diundangkan. Selanjutnya dengan disahkannya Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, nantinya dapat menjadi pedoman dalam pembuatan peratura yang berkualitas, terencana, terpadu dan dapat dilaksanakan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan lain yang sederajat,” ucapnya.
Ia menyampaikan dengan disahkannya Ranperda tentang Sistem Kesehatan Daerah tersebut, dapat menjadi dasar hukum, pedoman, dan untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan di Sergai secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.
“Hal ini akan bermuara pada meningkatnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya melalui pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinabungan, dengan pendekatan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatie. Serta menjadi pedoman dalam pembuatan peraturan yang berkualitas, terencana, terpadu dan dapat dilaksanakan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan lain yang sederajat,” ujarnya.
Adapun terkait pokok pokok pikiran DPRD Sergai untuk tahun 2024, ia menyebut pada prinsipnya pihaknya menyambut baik dan sudah melakukan verifikasi terhadap pokok-pokok pikiran yang akan menjadi masukan pada penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sergai tahun 2024 sesuai peraturan yang berlaku.
Ia melanjutkan, berdasarkan Permendagri Nomor: 86 tahun 2017 pasal 178, bahwa pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD dilaksanakan dan dimasukkan kedalam E-Planning bagi daerah yang telah memiliki Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya, atas kerja dan upaya dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan panitia khusus serta seluruh anggota DPRD Sergai sehingga kedua Ranperda ini dapat disahkan pada rapat paripurna ini,” tuturnya.