Pematangsiantar (buseronline.com) – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Pematangsiantar menggelar pelatihan konvensi hak anak di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar, Rabu.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pematangsiantar Junaedi Antonius Sitanggang membacakan kata sambutan Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani, pelatihan tersebut sebagai salah satu upaya mewujudkan Pematangsiantar sebagai Kota Layak Anak (KLA).
“Kita berharap narasumber dapat memberikan semangat dan motivasi yang menyala-nyala kepada peserta agar Kota Pematangsiantar sukses mengimplementasikan kota layak anak di Pematangsiantar,” ujarnya.
Ia mengatakan upaya pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak secara jelas telah diatur dalam Undang- Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
UU ini dinilai mampu untuk mengatasi semua permasalahan terkait anak termasuk mengimplementasikan prinsip-prinsip yang tertuang dalam Konvensi Hak Anak (KHA).
Namun pelaksanaan dan penegakkan hukum dari peraturan tersebut kata Susanti, masih menjadi kendala di berbagai sektor.
Hal ini disebabkan terbatasnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang KHA dan UU itu sendiri.
“Negara memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan tentang konvensi hak anak melalui kegiatan-kegiatan edukatif kepada para penyedia layanan dan aparat penegak hukum yang melayani anak, sehingga anak dapat terlindungi dari kekerasan dan eksploitasi,” ujarnya.
Kepala Dinsos P3A Kota Pematangsiantar Pardomuan Nasution menyampaikan pelatihan tersebut merupakan kegiatan lanjutan dari kegiatan beberapa waktu lalu terkait kota layak anak yang akan dilaksanakan selama dua hari ke depan.
“Apa yang kita lakukan hari ini menjadi dasar untuk kita capai tahun 2024. Pekerjaan ini adalah komprehensif dan dilakukan bersama-sama demi menjadikan kota Siantar layak anak,” terangnya. (R)