25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Empat Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali melakukan penghentian penuntutan empat perkara dengan pendekatan humanis dan berpedoman pada Perja Nomor: 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) setelah sebelumnya dilakukan ekspose ke JAM Pidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, dan diterima oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh SH MH beserta tim, Kamis (16/11/2023).

Ekspose perkara dari Kejati Sumut disampaikan Kajati Sumut melalui Aspidum Luhur Istighfar SH MHum didampingi Kasi TP Oharda Zainal serta Kasi lainnya dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut.

Ekspose juga diikuti Kajari Gunungsitoli, Kajari Tanjungbalai, Kajari Belawan dan Kajari Tapanuli Utara serta para Kasi Pidum dan JPU Perkara yang diusulkan dihentikan.

Menurut Kajati Sumut melalui Kasi Penkum Yos Tarigan SH MH menyampaikan bahwa empat perkara yang disetujui Jampidum untuk dihentikan penuntutannya dengan humanis adalah berasal dari Kejari Tapanuli Utara berinisial SR melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dari Kejari Gunungsitoli berinisial SH melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor: 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kejari Tanjungbalai berinisial SH melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dari Kejari Belawan berinisial ZL melanggar Pasal 378 KUHPidana.

“Empat perkara ini dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan antara tersangka dengan korban sudah bersepakat berdamai,” papar Yos A Tarigan.

Proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan langsung oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat, penyidik dari kepolisian dan jaksa penuntut umumnya.

“Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula, tidak ada lagi dendam di kemudian hari, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru