26 C
Medan
Minggu, November 24, 2024

Difasilitasi Kejari, PLN Gelar Rapat Bahas Ganti Rugi dan Sertipikat HGB Tapak Tower di Tanjungbalai

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Tanjungbalai (buseronline.com) – Selain intensif melakukan pengamanan aset, PLN juga tetap berusaha menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan ganti rugi lahan milik masyarakat yang terdampak pembangunan infrastruktur.

Hal itu terlihat saat PLN UIP Sumbagut melalui UPP SBU3, menggelar Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Sertipikat HGB Tapak Tower dan terkait Proses ganti rugi tanah tapak tower Tw. 8A, 9A, 10 dan 3 jalur SUTT 150 kV Tanjungbalai-Kisaran, Kamis.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tanjungbalai tersebut, difasilitasi pihak Adhyaksa selaku pengacara negara.

Tampak hadir dalam kegiatan itu dari pihak PLN UPP SBU 3 diantaranya Asman Perizinan & Umum Enri Siahaan,
TL Perizinan & Pertanahan Alexander J. Sihite dan Officer Pertanahan & ROW Ardiansyah P Hutagalung.

Sedangkan dari stakeholder yang hadir antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Rufina Ginting SH MH, Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara Uli Arta Sitanggang SH MH dan Jaksa Pengacara Negara Demi Manurung, SH.

Sedangkan dari Kantor Pertanahan Tanjungbalai, juga hadir Kepala Kantor Pertanahan Tanjungbalai Nurhidayat Agam ST.

Pada kesempatan itu, Agam menuturkan bahwa pihaknya berusaha semaksimal mungkin mendukung kinerja PLN dalam mengamankan aset negara di bawah pengelolaannya.

Sementara, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas mengaku bahwa rapat ini sebagai bentuk upaya mereka dalam melakukan penyelamatan aset PT PLN (Persero) bidang tanah tapak tower. (P2)

Berita Lainnya

Berita Terbaru