26 C
Medan
Jumat, September 20, 2024

61 Saksi di Kasus RG Telah Diperiksa Polisi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Bareskrim Polri telah memeriksa 61 saksi dalam kasus pernyataan ‘bajingan tolol’ yang disampaikan inisial RG. Saksi-saksi tersebut diperiksa selama proses penyidikan.

“Sejak naik sidik, total dari 26 laporan polisi telah di BAP sebanyak 61 saksi,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan.

Menurutnya, Bareskrim sendiri ada dua laporan polisi dengan 13 saksi dan di Polda Metro Jaya ada empat laporan dengan 11 saksi diperiksa.

Terbanyak berasal dari Kalimantan Timur, yakni 12 laporan polisi dengan 21 saksi diperiksa.

Meski sudah masuk tahap penyidikan, Bareskrim belum menetapkan RG sebagi tersangka.

Namun, penyidik telah menyiapkan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, untuk dijeratkan terhadap tersangka nantinya.

Berikut rinciannya pemeriksaan saksi di kasus RG: dua LP Bareskrim telah dilakukan BAP 13 saksi.

Empat LP Polda Metro Jaya telah dilakukan BAP 11 saksi. 12 LP Kaltim telah dilakukan BAP 21 saksi. Tiga LP Kalteng telah dilakukan BAP 7 saksi.

Kemudian, tiga LP Sumut telah dilakukan BAP 4 saksi dan dua LP DIY telah dilakukan BAP 5 saksi. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru