27 C
Medan
Minggu, Oktober 6, 2024

Polri Kirim Surat ke Istana Usai FB Jadi Tersangka

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Mabes Polri menyebut bakal segera mengirimkan lampiran surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap inisial FB kepada Sekretariat Negara.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menyebut pengiriman surat akan dilakukan hari ini sekaligus untuk melengkapi administrasi penyidikan.

“Iya (bakal dikirim ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan tersangka,” katanya kepada wartawan.

Arief mengatakan hari ini penyidik juga belum merencanakan panggilan pemeriksaan terhadap FB usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menyebut penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya akan terlebih dahulu menyusun jadwal pemeriksaan.

“Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini,” jelasnya.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana sebelumnya mengatakan istana akan mengambil langkah terhadap FB berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Ari tak merinci langkah yang akan diambil merespons penetapan status tersangka FB. Namun, ia merujuk pasal tentang pemberhentian pimpinan KPK.

“Ya betul (kebijakan menunggu surat resmi Polri). Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK,” ucap Ari lewat pesan singkat, Kamis.

Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyebut pimpinan KPK yang berstatus tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan FB sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, Rabu (22/11/2023) malam. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru