26 C
Medan
Jumat, September 20, 2024

Kemenkes RI Revisi BBH Dokter di Indonesia

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) merevisi penyesuaian anggaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internship di Indonesia untuk tahun 2023.

Hal ini menyusul setelah adanya masukan dari berbagai pihak. Sebagai tindak lanjut akan dilakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran Bantuan Biaya Hidup yang akan diterima oleh peserta internship yang akan berlaku mulai tahun 2023.

”Saya mengucapkan terima kasih banyak atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan BBH dokter dan dokter gigi internship. Sudah menjadi tugas kami di pemerintahan untuk menerima saran masukan serta aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Pembenahan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan adanya pemerataan Sumber Daya Manusia (SDM).

“Oleh karena itu melalui program internship diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat menerima layanan dokter serta dokter gigi,” lanjutnya.

Dalam praktiknya, peserta internship mendapatkan BBH selama melaksanakan Program Internship Dokter dan Dokter Gigi.

Evaluasi besaran BBH disesuaikan berdasarkan enam kategori daerah sebagai berikut:

Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp6.499.575. Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (diluar DTPK) dengan nominal Rp3.999.574.

Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (diluar DTPK) dengan nominal Rp3.727.034. Kategori ke-empat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp3.498.800.

Kategori kelima adalah ibukota Provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp3.241.200. Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp. 3.241.200,-.

”BBH di daerah DTPK diberikan lebih tinggi, dengan harapan dapat mendorong calon peserta internship untuk mau memilih pelayanan di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan,” ujarnya.

Untuk penempatan tahun 2023, melalui Sistem Informasi Program Internship Dokter dan Dokter Gigi Indonesia (SIMPIDI 2.0) para peserta Internship akan mendapatkan wilayah melalui mekanisme prioritas dan mekanisme reguler, dimana mekanisme reguler terdapat 3 pilihan penempatan wilayah di lokal, regional dan nasional.

Diharapkan melalui Internship dapat terwujud pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun penjelasannya sebagai berikut:

Untuk internship dengan nilai baik boleh memilih di daerah DPTK tanpa melalui sistem SIMPIDI, atau dengan kata lain penerimaan langsung.

Tahap lokal, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wilayah dekat dengan domisili sesuai Kartu Keluarga (KK).

Tahap regional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wilayah di Provinsi lain di luar domisili berdasarkan KK, berdasarkan regional yang sudah ditetapkan.

Tahap nasional, ditujukan bagi calon peserta yang ingin mendapatkan wilayah pada Provinsi selain pada tahap lokal dan regional.

Hal ini merupakan salah satu kemudahan yang disiapkan Kemenkes agar peserta internship mendapatkan wilayah internship sesuai dengan keinginannya.

Seorang dokter atau dokter gigi putra daerah dapat bertugas di daerahnya terutama yang masih membutuhkan tenaga kesehatan.

Namun tidak menutup kemungkinan seorang dokter atau dokter gigi internship dari Jawa dan Bali dapat memilih daerah terpencil, tertinggal dan terluar (DTPK).

Upaya untuk memberikan akses layanan kesehatan masyarakat merupakan bagian dari transformasi kesehatan khususnya di bidang SDM.

Pemerintah terus melakukan perbaikan agar program internship ini dapat berjalan secara transparan, adil dan lebih mudah.

Berita Lainnya

Berita Terbaru