Medan (buseronline.com) – Polrestabes Medan mengungkap empat kasus narkotika sekaligus membekuk tiga tersangkanya, serta menyita sejumlah barang bukti diantaranya 65 Kg sabu dan 35,7 Kg ganja.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK didampingi Kasat Narkoba AKBP Jhon R Sitepu menyampaikan pengungkapan kasus narkotika periode September hingga November, Satres Narkoba berhasil mengamankan 232 tersangka narkoba dan menyita barang bukti 78,3 Kg sabu, 2,6 Kg ganja dan 283 ekstasi.
“Empat kasus yang berhasil diungkap pada Juli sampai Oktober diantaranya 3 temuan narkotika di wilayah hukum Polsek Patumbak pada 26 Juli di Loket Bus PT PMTOH Marindal Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Harjo Sari II, Kecamatan Medan Amplas ditemukan dua koper berisi ganja seberat 35,7 Kg tak bertuan,” ungkapnya.
Kapolrestabes menambahkan, pada 1 Agustus di Kantor J&T Marindal Jalan Marindal Padar VII Desa Marindal, Kecamatan Patumbak ditemukan 10,06 gram ganja. Saat ini tersangka sedang dalam penyelidikan.
Selanjutnya pada 11 September dari rumah di Jalan Pertahanan Dusun II, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, ditemukan barang bukti 7,26 gram sabu beserta 100 bungkus plastik klip kosong dan satu timbangan elektrik. Tersangka juga saat ini dalam penyelidikan.
“Kasus keempat hasil ungkapan Sat Res Narkoba Polrestabes Medan pada 12 Oktober 2023 yang merupakan pengembangan dari dua tersangka DP dan D yang dibekuk pada 12 Maret 2023 di Jalinsum Desa Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Petugas menyita barang bukti sabu seberat 68 Kg. Hasil penyelidikan, DP dan D mengakui kalau mereka merupakan jaringan internasional dibawah kendali B alias E,” jelas Valentino.
Tim mendapat informasi bahwa tersangka B alias E akan kembali mengirimkan sabu dalam jumlah besar. Pada Kamis 12 Oktober 2023, tim yang mendapat informasi itu langsung melakukan penyelidikan di sekitar perairan Sungai Udang, Kabupaten Batubara.
Tim melihat satu mobil minibus yang mencurigakan. Petugas langsung menghampiri mobil yang ditumpangi tersangka B alias E dan kemudian mengamankan tersangka.
“Sementara itu petugas lainnya mengejar satu mobil lagi yang diduga membawa narkotika ke arah perkebunan Lonsum kawasan Jalinsum Lima Puluh/Simpang Gambus, Kabupaten Batubara. Dari lokasi petugas melihat dua pria turun dari mobil dan berusaha melarikan diri. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil membekuk dua tersangka yang diketahui berinisial B alias B dan SK alias A,” ujar mantan Dir Lantas Polda Sumut itu.
Kapolrestabes mengatakan selanjutnya petugas membawa kedua tersangka ke arah mobil yang mereka tumpangi dan melakukan penggeledahan. Hasilnya petugas menemukan dua karung berisi sabu seberat 65 Kg.
Kemudian, para tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses selanjutnya. “Sekali lagi kami tegaskan, Polrestabes Medan dan stakeholder berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba,” pungkasnya.
Usai Kapolrestabes Medan memberikan keterangan, selanjutnya barang bukti narkotika hasil pengungkapan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobile incenerator BNN Sumut. Sedangkan barang bukti ganja kering dibakar di dalam tong. (R)