26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Emak-emak, Ini Kasusnya

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pematangsiantar (buseronline.com) – Satres Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus dua emak-emak inisial BS (61) bersama temannya inisial M (42).

Kedua emak-emak itu diamankan petugas di salah satu depan rumah warga, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Sabtu (10/12/2022) malam.

“Keduanya dibekuk polisi setelah adanya informasi diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan,” kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Ia mengatakan, awal penangkapan itu saat petugas pertama kali mengamankan inisial M warga Bahliran Siborna, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun saat diduga bertransaksi sabu di Jalan DI Panjaitan.

“Dari M kita amankan satu paket sabu seberat 1,54 gram dibalut tisu dan unit hape merk Oppo. Tersangka mengaku sabu itu dapatkannya dari inisial BS warga Jalan DI Panjaitan,” cetusnya.

Mendengar keterangan M, petugas tanpa membuang waktu lalu bergerak melakukan pengembangan dan menangkap BS di Jalan DI Panjaitan, Sabtu (10/12/2022) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Ia menerangkan pengakuan BS kepada petugas mengakui menyimpan sabu di dalam dompetnya. Setelah diperiksa, petugas menemukan di dalam dompet berisikan sebuah plastik klip berisi lima paket sabu seberat 7,13 gram dan juga ditemukan satu unit hape merk Samsung.

Selanjutnya sambung Rusdi, seluruh barang bukti bersama kedua tersangka diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan oleh penyidik Sat Narkoba.

“Keduanya sudah menjalani pemeriksaan untuk kelengkapan penyidikan Satres Narkoba,” ujarnya mengakhiri.

Berita Lainnya

Berita Terbaru