Jakarta (buseronline.com) – Dalam waktu dua hari pada tanggal 4-5 Desember 2023, Kejagung menghentikan perkara 29 tersangka tindak pidana umum (Pidum) berdasarkan penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), atas usulan dari yang berbagai Kejari di Indonesia.
Perkara pidana umum yang penuntutannya dihentikan atas pengajuan dari jaksa itu, jenisnya bervariasi seperti penganiayaan, pencurian, penggelapan, pencemaran nama baik dan perkara terkait pelanggaran undang-undang perlindungan anak, namun umumnya masih didominasi perkara penganiayaan dan pencurian.
“Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui 29 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu 11 permohonan pada Selasa (5/12/2023) dan 18 permohonan pada Senin (4/12/2023), setelah terlebih dahulu dilakukan ekspose (gelar perkara,” kata Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana melalui siaran persnya via grup WA yang diterima wartawan.
Ia menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu antara lain, karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana perkara tersebut denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, tambah Kapuspenkum, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi, serta tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Sedang pertimbangan sosiologisnya karena penerapan RJ tersebut mendapat respon positif dari masyarakat.
“Jadi dalam dua hari berturut turut, JAM- Pidum memerintahkan para Kajari terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian
Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM -Pidum Nomor: 01/ E/EJP/ 02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ujarnya. (R)