Aceh (buseronline.com) – Untuk meningkatkan sinergitas yang selama ini terjalin, manajemen PLN UIP Sumbagut bersama UID Aceh, melakukan silaturahmi sekaligus koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Aceh, Kamis (7/12/2023).
Berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Aceh, Kota Banda Aceh, kegiatan itu dihadiri langsung General Manager PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas, GM PLN UID Aceh Parulian Novriandi, Senior Manager Operasi Konstruksi PLN UIP SBU Ivan Prasteyo Darmawan, Manager PLN UPP Sumbagut 1 Bondan Pakso Dandu dan Manager Biro K3L Bayu Wisatrioda.
Kehadiran para pejabat PLN Regional Aceh tersebut disambut langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Drs Joko Purwanto SH yang didampingi Assisten Perdata dan Tata Usaha Negara Rahmat Azhar SH MH.
Usai pertemuan yang berlangsung penuh keakraban itu, GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas menjelaskan, silaturahmi dan koordinasi itu selain untuk meningkatkan sinergitas terkait berbagai pekerjaan PLN di Aceh yang selama ini terus dikawal dan membutuhkan pendapat hukum dari pihak kejaksaan.
Kata Hening, diantara proyek itu adalah mengintegrasikan sistem kelistrikan di Provinsi Aceh, sehingga PLN UIP SBU dan PLN UID Aceh berupaya agar dalam proses penyelesaian proyek ketenagalistrikan dapat bersinergi dengan seluruh Stakeholder termasuk kejaksaan.
“Untuk itu PLN bersama dengan Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pertemuan guna membahas dan mengawal proyek ketenagalistrikan di Provinsi Aceh dapat terlaksana dengan baik,” sebutnya.
Terkait hal itu juga, sambungnya, merupakan bentuk komitmen PLN untuk terus berupaya meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di Provinsi Aceh.
“Hal tersebut tidak akan terwujud apabila tidak ada sinergitas antara PLN UIP SBU yang membidangi proyek transmisi dan PLN UID Aceh selaku distributor listrik ke masyarakat dan Kejaksaan Tinggi Aceh selaku stakeholder yang melindungi segala bentuk kepentingan umum yang dalam hal ini Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor energi listrik,” tuturnya.
Dari pertemuan kali ini, kata Hening lagi, diharapkan dapat menjadi momentum dalam penyelesaian PSN yang ada di Provinsi Aceh sesuai dengan RUPTL (Rencana Upaya Penyediaan Tenaga Listrik) yang merupakan acuan PLN dalam peningkatan elektrifikasi di Indonesia. (P2)