25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Pemkab Pakpak Bharat Audit Kasus Percepatan Penurunan Stunting

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pakpak Bharat (buseronline.com) – Salah satu kegiatan prioritas dalam rencana aksi nasional percepatan dan penurunan stunting adalah kegiatan audit kasus stunting.

Pemkab Pakpak Bharat menggelar audit kasus stunting yang kedua yang dibuka secara resmi Wakil Bupati Pakpak bharat H Mutsyuhito Solin.

“Kegiatan ini mempunyai manfaat dan strategis untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab terjadinya stunting pada kelompok sasaran yaitu calon pengantin ibu hamil, ibu nifas/pasca melahirkan, baduta, dan balita,” katanya usai kegiatan audit kasus stunting, di Aula Bappeda Kabupaten Pakpak Bharat, Sabtu (17/12/2022).

Menurutnya, pada audit stunting yang kedua ini ditemukan bahwa sebagian besar anak yang diaudit mengalami kekurangan nutrisi yang akut.

Hal itu bukan hanya karena terbatasnya ekonomi keluarga tetapi lebih ke arah kurangnya pengetahuan orang tua dalam pola asuh dan pemberian nutrisi yang tepat, kurangnya pemberian protein menjadi salah satu penyumbang kekurangan nutrisi pada anak-anak.

“Lalu masalah sanitasi dan air bersih, penyediaan pangan di tingkat keluarga dan penggunaan alat kontrasepsi juga menjadi faktor yang terdeteksi pada audit kasus stunting ini,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas PMD dan KB, Robincem Habeahan menyampaikan menurut Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting disebutkan bahwa stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis, dan infeksi berulang yang ditandai dengan panjang atau tingginya badan berada di bawah standar yang ditetapkan.

“Audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional percepatan penurunan stunting Indonesia tahun 2021- 2024,” sebutnya.

Lanjutnya identifikasi risiko pada audit ini adalah menemukan risiko potensial penyebab langsung asupan gizi tidak kuat, penyakit infeksi, penyakit penyerta dan penyebab langsung terjadinya stunting pada calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas baduta dan balita.

Berdasarkan amanat Presiden Republik Indonesia bahwa pada 2024 penurunan stunting secara nasional ditargetkan mencapai angka 14 persen, sedangkan Pakpak Bharat angka Prevalensi Stunting 40,8%, angka ini masih sangat tinggi jika dibandingkan dengan Provinsi Sumut sebesar 25,8%, berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021.

Kondisi ini merupakan tantangan yang cukup berat bagi Kabupaten Pakpak Bharat, sehingga semua pihak terkait harus bergerak searah secara serentak dengan tujuan yang sama memutuskan permasalahan yang menimbulkan risiko stunting.

Berita Lainnya

Berita Terbaru