26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polsek Pancurbatu Ringkus Empat Terduga Bandar dan Pemakai Narkoba

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pancurbatu (buseronline.com) – Tim Gabungan Satnarkoba Polrestabes Medan dan Reskrim Polsek Pancurbatu meringkus satu terduga bandar narkoba dan tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemakai. “Benar, kami menangkap keempat terduga tersebut,” kata Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Andi K Barus SH MH.

Ia mengatakan tim gabungan dari Satres Narkoba Polrestabes Medan dipimpin Kanit III Satnarkoba Iptu Habibi C Solosa STrk, Ipda Haryono SH MH, beserta anggota Satreskrim Polsek Pancurbatu.

Ia menyebutkan terduga bandar narkoba berinisial AB (47), warga Dusun II Pula Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu ini diringkus Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB di dalam kamar salah satu hotel kelas melati. Selain AB, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemakai.

Ketiga orang yang diduga pengguna narkoba jenis sabu-sabu tersebut berinisial DK (24), warga Jalan Penungkiran, Desa Durin Jangak Kecamatan Pancurbatu, APN (31) warga Jalan Bakti, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, AG (31) warga Jalan Bakti, Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu.

Iptu Andi Barus menjelaskan penangkapan keempat tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat. Saat itu, petugas yang sedang berpatroli mendapat informasi dari warga yang resah dengan kegiatan tersangka AB diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kawasan salah satu hotel kelas melati.

Dimana lokasi hotel kelas melati yang berada di Dusun II, Jalan Pulau Sari, Desa Durin Jangak, bersebelahan dengan rumah ibadah. Mendapat informasi berharga tersebut, petugas yang berpatroli tadi melaporkan kepada Iptu Andi Barus.

Karena tau AB terkenal licin setiap akan ditangkap, Iptu Andi Barus berkoordinasi dengan satnarkoba Polrestabes Medan. Dari hasil koordinasi, Satnarkoba Polrestabes Medan dan Satreskrim Polsek Pancurbatu sepakat melakukan Gempur Kampung Narkoba (GKN) di Dusun II, Jalan Pulau Sari, Desa Durin Janggak, Kecamatan Pancurbatu.

Dengan mengendap-endap, petugas masuk ke seputaran hotel kelas melati tempat AB diduga melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu. Setelah beberapa saat mengintai, tim melihat ada beberapa orang pria sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Tak buang waktu, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan beberapa pria yang tengah asyik mengkonsumsi sabu. Dari hasil interogasi, mereka mengaku membeli sabu dari AB yang pada saat itu berada di dalam kamar salah satu hotel tersebut.

Berdasarkan keterangan dari beberapa pria tersebut, petugas langsung mendobrak pintu kamar hotel tempat AB beristirahat. Di dalam kamar terlihat AB sedang pura-pura tidur.

Awalnya petugas sempat terkecoh, namun berkat kejelian Iptu Andi Barus, akhirnya barang bukti lima plastik klip berisi sabu seberat 0,63 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat 4,75 gram, satu bungkus plastik klip kosong, dua timbangan elektrik, tiga sendok pipet.

Kemudian, uang tunai yang diduga hasil dari penjualan narkoba sebesar Rp113.000 ditemukan dari balik tempat tidur. Bersama barang bukti, keempatnya diboyong ke Satnarkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (P3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru