27 C
Medan
Sabtu, Oktober 5, 2024

Bupati Sergai: Digitalisasi Tingkatkan Efisiensi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Sergai (buseronline.com) – Bupati Sergai Darma Wijaya menghadiri penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran (TA) 2024 di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan.

Di sela kegiatan, Darma Wijaya menyampaikan kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mengawali implementasi kebijakan fiskal di wilayah Provinsi Sumut.

“Total alokasi mencapai Rp44,13 triliun, atau mengalami peningkatan sebesar 6,3 persen dibandingkan dengan APBN tahun 2023. Peningkatan ini menandakan komitmen pemerintah pusat untuk terus mendukung pembangunan dan pelayanan publik di tingkat daerah, terkhusus di Provinsi Sumut,” ujarnya.

Darma Wijaya menyebut, salah satu fokus utama penggunaan dana TKD ini adalah untuk mendukung penggajian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tingkat daerah, terutama bagi guru dan tenaga kesehatan. Langkah ini, sebutnya, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan.

“Dana tersebut juga akan dialokasikan untuk mendukung operasional sekolah, pendidikan anak usia dini (PAUD), serta program pendidikan kesetaraan,” sebutnya.

Ia mengatakan, salah satu poin penting yang disampaikan oleh Pj Gubernur Sumut Hassanudin adalah kecepatan eksekusi pekerjaan begitu alokasi dana diterima.

“Tadi bapak Pj Gubernur berpesan kepada para kepala daerah, begitu dana diterima, langsung dieksekusi kerja. Karena bagi beliau, ini berdampak pada program yang berkaitan langsung dengan masyarakat,” terangnya.

Tahun ini, lanjutnya, penyerahan DIPA dilakukan melalui proses digitalisasi perencanaan penganggaran. Penandatanganan DIPA secara elektronik menjadi metode utama yang digunakan untuk meningkatkan efisiensi.

“Proses ini bukan hanya sekadar pemindahan dari manual ke digital, tetapi juga melibatkan upaya menyederhanakan proses bisnis. Awalnya, proses pengesahan DIPA melibatkan 12 tahap manual, namun dengan penerapan aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Terintegrasi (Sakti), proses tersebut berhasil disederhanakan menjadi hanya 4 tahap saja,” jelasnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru