Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menerbitkan Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2022 yang merupakan terbitan keenam sejak pertama kali diperkenalkan kepada publik pada tahun 2018.
Konsistensi penerbitan dokumen ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberian insentif perpajakan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, Indonesia berkomitmen menerapkan keterbukaan informasi kepada publik mengenai alokasi dan penggunaan sumber daya fiskal.
Transparansi Indonesia ini terkonfirmasi dari publikasi Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) pada Oktober 2023 yang menempatkan Laporan Belanja Perpajakan Indonesia pada peringkat 1 di ASEAN dalam indeks transparansi tersebut. Secara global, Indonesia menempati peringkat terbaik ke-8 di antara negara anggota G20 dan terbaik ke-15 di dunia di atas UK, Jepang, dan India.
Perkembangan ekonomi global sepanjang tahun 2022 masih diwarnai berbagai tantangan, baik dari sisi pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya berakhir, serta tekanan geopolitik yang mempengaruhi kebijakan moneter negara-negara di dunia. Meskipun tantangan global cukup berat, optimisme terhadap kinerja perekonomian tetap terjaga.
Berbagai sektor utama perekonomian tumbuh cukup tinggi, seperti sektor manufaktur, konstruksi, transportasi, perdagangan, pertambangan hingga pertanian dan real estat tetap bisa tumbuh dan berkontribusi optimal dalam aktivitas perekonomian masyarakat.
Menghadapi itu, pemerintah Indonesia telah merancang kebijakan belanja perpajakan yang terarah dan terukur, didesain dengan mempertimbangkan kebutuhan sektor-sektor penting dalam perekonomian, termasuk investasi, riset, pengembangan SDM, dan UMKM.
Adapun nilai belanja perpajakan Indonesia tahun 2022 tercatat sebesar Rp323,5 triliun atau 1,65 persen dari PDB. Nilai tersebut secara nominal meningkat sebesar 4,4 persen dibandingkan nilai belanja perpajakan tahun 2021 disebabkan mulai pulihnya perekonomian nasional.
Berdasarkan jenis pajak, PPN masih mendominasi nilai belanja perpajakan. Untuk tahun 2022, belanja perpajakan PPN mencapai Rp192,8 triliun atau sebesar 59,6 persen dari total belanja perpajakan tahun 2022. Sementara itu, belanja perpajakan PPh mencapai Rp113,9 triliun atau sebesar 35,2 persen dari total belanja perpajakan tahun 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengungkapkan pentingnya peran belanja perpajakan dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan belanja perpajakan telah dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan UMKM. Selain itu belanja perpajakan juga berperan dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan daya saing serta memberikan dorongan yang kuat untuk peningkatan aktivitas investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang,” terangnya.
Selanjutnya, belanja perpajakan terbesar adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mencapai Rp162,4 triliun atau sebesar 50,2 persen dari total belanja perpajakan tahun 2022.
UMKM menerima manfaat sebesar Rp69,7 triliun atau sebesar 21,5 persen dari total belanja perpajakan, serta untuk peningkatan iklim investasi dan dukungan kepada dunia bisnis berupa tax holiday, tax allowance, dan penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka yang pada tahun 2022 masing-masing bernilai Rp4,7 triliun, Rp416 miliar, dan Rp8,0 triliun.
Upaya menjaga transparansi belanja perpajakan juga terus dilakukan melalui publikasi laporan belanja perpajakan secara reguler. Terbitan tahun ini juga mencantumkan proyeksi penghitungan belanja perpajakan sampai dengan 3 tahun ke depan sesuai dengan rekomendasi BPK serta untuk menyesuaikan dengan praktik umum yang dilakukan oleh negara- negara di dunia.
“Penerbitan Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2022 adalah bukti nyata upaya Pemerintah dalam menjaga transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Kami mengundang masyarakat luas dan dunia usaha untuk memanfaatkan laporan ini sebagai sumber informasi yang penting. Selain itu, kami juga mendorong partisipasi aktif dalam pengawasan pemanfaatan berbagai insentif perpajakan yang diberikan Pemerintah, sehingga dapat bersama-sama memastikan efektivitas kebijakan ini,” tuturnya.
Di tahun 2023, pemerintah Indonesia tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Kebijakan fiskal yang tepat dan insentif perpajakan yang strategis akan terus menjadi pilar dalam upaya mencapai tujuan tersebut. Kemenkeu percaya bahwa transparansi adalah salah satu kunci untuk membangun kepercayaan dan kesejahteraan bersama. (R)