Jakarta (buseronline.com) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) terus berupaya untuk mewujudkan internasionalisasi bahasa Indonesia secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.
Salah satu capaian besar yang diraih adalah ditetapkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization (UNESCO) pada November 2023 lalu.
Capaian ini merupakan hasil kerja sama Badan Bahasa Kemendikbudristek, Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), dan Kementerian Luar Negeri.
“Penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO menjadi pintu emas untuk semakin membuanakan bahasa Indonesia,” demikian disampaikan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, E Aminudin Aziz, dalam webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) bertajuk “Bangga Bahasa Indonesia Mendunia” yang disiarkan melalui kanal Youtube Kemendikbud RI.
Aminudin menyoroti bagaimana semakin meningkatnya minat masyarakat global dalam mempelajari bahasa Indonesia. Selain rekognisi dari Unesco, sebaran penggunaan bahasa Indonesia secara internasional juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Saat ini bahasa Indonesia diajarkan di 54 negara, meningkat dari tahun 2020 yang berjumlah 38 negara. Selain itu, terdapat lebih dari 300 lembaga yang bermitra dengan Indonesia, serta 172-ribu pemelajar aktif bahasa Indonesia.
Tentunya hal tersebut dapat terjadi berkat kontribusi pihak-pihak yang berperan aktif dalam upaya mendukung kampanye internasionalisasi bahasa Indonesia.
“Pertama adalah perwakilan Indonesia di luar negeri, baik itu KBRI maupun KJRI, sebagai ujung tombak Indonesia di negara akreditasi. Kedua, para mitra perguruan tinggi yang mengajarkan bahasa Indonesia untuk kajian-kajian komunikasi. Ketiga, para guru BIPA dan pemberdayaan mitra diaspora Indonesia di negara setempat. Keempat, para peneliti yang gencar untuk memperkenalkan bahasa Indonesia di lingkungan mereka. Kemudian, tentu saja pekerja migran kita di negara lain,” kata Aminudin.
Kendati demikian, masih banyak tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah Indonesia dalam rangka menjaga keberlanjutan capaian ini. Salah satu tindak lanjut tersebut adalah komitmen untuk menerjemahkan dokumen-dokumen resmi Unesco ke dalam bahasa Indonesia, dan sebaliknya, dokumen-dokumen resmi Indonesia pun harus diterjemahkan ke dalam bahasa kerja Unesco.
Aminudin menyampaikan target akhir tentu saja terkait martabat bahasa Indonesia di forum-forum internasional yang lebih luas, yang juga menggunakan bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia menjadi pengantar dalam komunikasi internasional. (R)