28 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Polsek Pangkalansusu Ringkus Dua Pelaku Curat

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Langkat (buseronline.com) – Polsek Pangkalansusu meringkus dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial ZA (40) warga Jalam Syahbandar, Lingkungan III, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, dan JU (37) warga Jalan Pangkalan Brandan, Lingkungan I, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Sabtu (17/12/2022).

Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/49/XII/2022/Sek-Pangkalansusu/Res Langkat/Polda Sumut tanggal 17 Desember 2022.

Keduanya ditangkap pasca melakukan aksi pencurian di rumah sewa milik pelapor Sutarto (44) di Jalan Syahbandar, Lingkungan III, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat, Selasa (13/12/2022).

“Dalam kasus ini, penyidik telah memintai keterangan isteri pelapor Erni (40) dan saksi M Kahfi Insani (39), keduanya warga Jalan Syahbandar, Lingkungan III, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat. Penyidik juga menyita barang bukti berupa satu set besi pegas (per) tempat tidur springbed,” katanya, Minggu (18/12/2022).

Ia mengatakan hal itu pertama kali diketahui Erni dari saksi M Kahfi Insani yang mengaku melihat pelaku sedang mengangkat barang-barang dari rumahnya, Kamis (15/12/2022).

Saat itu, Erni sedang berada di Kecamatan Hinai, sedangkan Sutarto sedang berada di Solo, Jawa Tengah. Saat Sutarto dan isteri kembali ke rumah, Jumat (16/12/2022), keduanya mendapati sejumlah barang-barang di dalam rumahnya sudah hilang.

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp4,5 juta dan melapor ke Polsek Pangkalansusu,” tambahnya.

Setelah menerima laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Pangkalansusu yang dipimpin Kanit Ipda Junaidi S melakukan penyelidikan dan mengetahui aksi Curat itu dilakukan ZA dan JU.

Dari keterangan warga, keduanya diketahui berada di Jalan Ronggo Warsito, Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalansusu, Kabupaten Langkat.

Setelah diamankan petugas, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian di rumah korban. Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti satu set besi pegas (per) tempat tidur springbed.

Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalansusu untuk proses lebih lanjut. Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berita Lainnya

Berita Terbaru