Jakarta (buseronline.com) – Kemendikbudristek RI kembali meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta. Raihan ini juga merupakan kali ketiga bagi Kemendikbudristek meraih Badan Publik Informatif sejak tahun 2021 dengan nilai tahun ini sebesar 92,49.
Wapres RI Ma’aruf Amin menyatakan, keterbukaan informasi publik adalah unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan sekaligus penentu keberhasilan program reformasi birokrasi. Transparansi informasi, menurutnya, adalah jalan untuk merawat demokrasi yang tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Lebih lanjut, berdasarkan survei Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2020, Indonesia berada sejajar dengan sederet negara maju seperti Denmark, Jerman, Amerika Serikat, dan Jepang dalam perolehan yang sempurna atas indeks keterbukaan data pemerintah.
“Badan publik yang meraih kualifikasi informatif bertambah signifikan. Capaian tersebut menjadi pendorong dan penyemangat untuk terus berbenah karena kebijakan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang harus dijalankan secara kolaboratif dan berkelanjutan,” tegas Wapres Ma’aruf Amin dalam sambutannya di acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 tersebut.
Sejalan dengan itu, Kemendikbudristek berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk pada aspek
keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Mendikbudristek RI Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan, seluruh kinerja Kemendikbudristek khususnya yang berkaitan dengan kebijakan Merdeka Belajar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik dan yang lebih penting lagi agar dampak dari kebijakan Merdeka Belajar dapat dirasakan langsung oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat Indonesia.
“Sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, kami mengupayakan keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang andal dan ramah serta dirancang sesuai dengan kebutuhan pengguna,” ujar Nadiem di kesempatan yang berbeda.
Nadiem mengungkapkan pemanfaatan teknologi informasi tersebut secara khusus mengedepankan kemudahan akses informasi untuk pengguna disabilitas sebagai upaya mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif.
“Kemendikbudristek akan terus meningkatkan kinerja keterbukaan informasi publik sebagai langkah serentak meneruskan gerakan Merdeka Belajar,” tuturnya.
Dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh KIP, sebanyak 139 atau 37,7 persen badan publik memperoleh kualifikasi Badan Publik Informatif dari total 369 Badan Publik yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Pada kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN), terdapat 32 PTN yang mampu meraih kualifikasi Badan Publik Informatif. (R)