Tanjungbalai (buseronline.com) – Sebanyak 56 warga binaan Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan menerima remisi khusus Natal 2023 dan satu warga binaan dinyatakan bebas.
Warga binaan yang mendapat remisi karena telah memenuhi syarat administratif dan substantif serta telah berkelakuan baik selama mengikuti pembinaan di Lapas Tanjungbalai.
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan, Senin (25/12/2023) di aula Lapas dengan Inspektur upacara M Joni selaku Kasubsi Registrasi dan dihadiri seluruh jajaran staf beserta 56 warga binaan yang mendapat remisi.
“Total keseluruhan warga binaan yang beragama Kristen ada 62 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan remisi khusus Natal tahun 2023 sebanyak 56 orang,” katanya.
Warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal 2023 sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Remisi Khusus Natal bagi 56 warga binaan dengan rincian, yaitu tiga warga binaan memperoleh 15 hari, 41 warga binaan memperoleh satu bulan, sembilan warga binaan memperoleh 1 bulan 15 hari dan tiga warga binaan memperoleh 2 bulan.
Dalam kesempatannya, Joni membacakan sambutan dan ucapan Natal dari Menteri Hukum dan HAM RI Yasona H Laoly meminta agar warga binaan tidak semata-mata puas diri setelah mendapat remisi namun tetap berbuat baik dan patuh terhadap aturan serta mengikuti program pembinaan. (R)