Medan (buseronline.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 15 ribu butir pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Kota Medan saat menyambut malam pergantian tahun.
Selain menyita barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan tiga tersangkanya berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) dan AA (34) keduanya warga Sunggal.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Marbun didampingi Wakapolrestabes AKBP Anhar Rangkuti dan Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, mengatakan pengungkapan 15 ribu butir pil ekstasi ini berawal saat diamankannya dua tersangka JAS dan AA di Apartemen Reiz Condo Jalan HM Yamin Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (21/12/2023).
“Dari kedua tersangka, petugas menyita barang bukti 15 ribu butir pil ekstasi. Dari keterangan kedua tersangka, petugas mendapat informasi bahwa ekstasi tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial DHH,” ujarnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan memerintahkan tersangka JAS untuk menghubungi tersangka DHH dengan dalih akan menyerahkan uang hasil penjualan ekstasi serta bertemu di lokasi yang sudah ditentukan.
“Setibanya di lokasi yang sudah ditentukan, petugas langsung membekuk tersangka DHH. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi peredaran transaksi peredaran narkotika,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka DHH sambungnya, bahwa dia dihubungi JAS dan menerima pesanan 15 ribu butir pil ekstasi. Tersangka DHH mengakui jika dia mendapatkan 15 ribu pil ekstasi tersebut dari seseorang berinisial Y. Kemudian tersangka Y langsung mengantar ke lokasi yang diterima oleh tersangka AA dan JAS.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Y. Namun tersangka Y sudah melarikan diri. Tersangka Y masuk dalam DPO. Peran ketiga tersangka sedang kita dalami. Barang bukti narkoba kita duga dari Tanjungbalai,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (R)