25 C
Medan
Minggu, Oktober 6, 2024

Polda Sumut Bekuk Dua Residivis di Kawasan Medan Sunggal

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut membekuk dua orang residivis karena mengedarkan narkotika di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Provinsi Sumut.

“Dua orang yang ditangkap H alias Ucok (40) dan R (40) warga Medan Sunggal,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Ia mengungkapkan, Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut pada Sabtu 6 Januari 2024 mendapat laporan adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

Dari informasi yang ada, penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku. Namun keduanya melarikan diri mengetahui kedatangan Polisi.

“Polisi di lapangan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan Medan,” ungkapnya saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ekstasi.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku itu merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba,” terang mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Hadi menambahkan, kedua pelaku ketika diinterogasi mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan.

“Penyidik sudah mengidentifikasi jaringannya, Kita akan terus buru,” pungkasnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru