25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Presiden Jokowi Saksikan Pengucapan Sumpah Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah calon hakim konstitusi Arsul Sani sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta.

Hakim Arsul menggantikan posisi Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams yang memasuki masa pensiun.

Turut hadir dalam acara pengucapan sumpah tersebut yaitu Wakil Presiden Ma’ruf Amin, sejumlah pemimpin lembaga negara, para hakim konstitusi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Pengangkatan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 102/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat.

“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ujar Arsul Sani mengucapkan penggalan sumpah jabatannya.

Arsul Sani yang lahir di Pekalongan, Jawa Tengah, 8 Januari 1964, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Selain itu, Arsul juga sempat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 dan duduk di Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.

Pelaksanaan pengucapan sumpah ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden Joko Widodo untuk kemudian diikuti oleh para tamu undangan terbatas yang hadir.

Dalam keterangannya usai pengucapan sumpah, Arsul Sani menegaskan bahwa independensi dan imparsialitas adalah dua fondasi lembaga peradilan, termasuk Mahkamah Konstitusi, yang harus dipegang erat.

Dua fondasi tersebut, lanjutnya, harus dibuktikan dalam kerja-kerja proses mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangannya MK untuk menjaga kepercayaan publik yang merupakan modal utama bagi lembaga yudisial.

“Yang namanya public trust, kepercayaan publik itu adalah modal utama bagi lembaga yudisial, termasuk MK. Jadi modal utamanya ini harus dikuatkan secara terus-menerus dan tidak sebaliknya, tergerus secara terus-menerus,” tegasnya.

Meskipun Hakim Arsul menyadari bahwa untuk mengembalikan kepercayaan publik itu tidak mudah, namun ia meyakini bahwa dengan semangat kebersamaan para hakimnya, Mahkamah Konstitusi dapat bangkit.

Hal tersebut, lanjutnya, bisa dilakukan dengan bantuan berbagai pihak, terutama rekan-rekan media.

“Saya yakin, dengan semangat kebersamaan, kekompakan para Yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi di bawah pimpinan Yang Mulia Dr Suhartoyo itu bisa rebound. Ini tentu memerlukan juga bantuan semua pihak, terutama dari rekan-rekan media. Bantuan yang diperlukan itu apa? Agar saya kira prinsip check and recheck, cover both sides itu bisa terus dilakukan,” tutupnya. (R3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru