28 C
Medan
Jumat, September 20, 2024

Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam UU Nomor: 17/2023

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) untuk menjamin mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan masyarakat penerima pelayanan kesehatan.

Dilansir dari situs sehatnegeriku, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca penerbitan Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Surat edaran tersebut mengatur tata cara penyelenggaraan perizinan dan menjadi acuan bagi lembaga yang berwenang dalam penerbitan SIP tenaga medis dan tenaga kesehatan.

UU Kesehatan Nomor: 17 tahun 2023 mengatur tiga hal terkait SIP. Pertama, SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa SIP berakhir.

Kedua, penerbitan SIP yang telah selesai pada proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diselesaikan dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.

Terakhir, penerbitan SIP yang masih dalam proses awal sebelum verifikasi disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyelenggaraan perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan diterbitkan pemerintah kabupaten/kota dengan ketentuan sebagai berikut:

Permohonan dan Perpanjang SIP Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota tempat tenaga medis dan tenaga kesehatan menjalankan praktiknya.

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu di kabupaten/kota menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan SIP dengan STR masih berlaku tenaga medis atau tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan harus melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.

Tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang berlaku seumur hidup bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah lulus kurang dari lima tahun sebelum Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan melampirkan STR dan surat keterangan tempat praktik.

Kepala dinas kesehatan kabupaten/kota atau kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah kabupaten/kota menerbitkan SIP yang berlaku selama lima tahun.

Permohonan SIP dengan STR tapi tak praktik 5 tahun, Tenaga medis dan tenaga kesehatan telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup tetapi tidak pernah praktik lebih dari lima tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor: 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP, harus melampirkan STR, surat keterangan tempat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi.

Bukti pemenuhan kompetensi diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan berkoordinasi dengan Kolegium atau penyelenggara pendidikan.

Ketentuan lebih lanjut dapat diunduh file berikut: SE Nomor: HK.02.01-MENKES-6-2024 tentang Perizinan Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya UU Nomor: 17/2023 tentang Kesehatan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru