Langkat (buseronline.com) – Reskrim Polsek Pangkalan Brandan menangkap inisial TI (25) di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Rabu (21/12/2022).
Warga Jalan Pelabuhan, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat itu telah buron selama 7 bulan pasca membobol rumah Yoga Hendrawan (21) di Jalan Besitang, Kelurahan Alur Dua, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Kamis (19/5/2022).
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan TI ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/75/V/2022/SU/Lkt/Sek-Brandan tanggal 19 Mei 2022, dengan pelapor Yoga Hendrawan.
“Aksi pencurian itu pertama kali diketahui korban saat pulang ke rumahnya. Saat itu, korban mendapati pintu belakang rumahnya terbuka dan jerjak jendela dalam keadaan rusak bekas dibongkar,” katanya kepada wartawan, Jumat (23/12/2022).
Setelah masuk ke dalam rumah, korban kehilangan sejumlah barang-barang seperti satu unit TV LED 32 inci merk Sharp, satu tabung gas, dua pot bunga kuningan, satu unit mesin blender, satu unit penanak nasi merk Miyako serta jaket blue jeans.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, katanya, korban mengetahui pelaku pencurian itu dilakukan sebanyak dua orang. Merasa dirugikan sekira Rp2,9 juta, korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Pangkalan Brandan.
Selanjutnya, petugas yang mendapat informasi dari masyarakat berhasil menangkap TI saat sedang duduk-duduk di halte Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Rabu (21/12/2022).
Setelah tersangka mengaku perbuatannya dan menunjukkan barang bukti hasil curian, petugas memboyong TI dan barang bukti ke Mapolsek Pangkalan Brandan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari pengungkapan kasus itu, katanya, polisi menyita barang bukti satu unit TV LED 32 inci merk Sharp, satu unit tabung gas, dua pot bunga kuningan, satu unit mesin blender merk Motor Safety, satu unit penanak nasi merk Miyako, satu unit pengering rambut, satu topi warna biru, satu celana jeans dan satu kemeja.