25 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Polres Simalungun Ringkus Terduga Bandar Sabu di Kecamatan Bandar

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Simalungun (buseronline.com) – Seorang wiraswasta yang diduga menjadi bandar sabu-sabu berinisial ES (38) berhasil ditangkap Satuan Narkoba Polres Simalungun, di kediamannya yang berlokasi di Huta V Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/1/2024) malam.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 22.00 WIB setelah adanya informasi masyarakat tentang kegiatan ilegal yang ia lakukan. Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kediaman ES, personel Sat Narkoba Polres Simalungun dipimpin Ipda Froom Siahaan langsung bergerak melakukan investigasi. Berdasarkan informasi tersebut, mereka melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud,” ungkap AKP Irvan.

“Saat petugas tiba di lokasi, mereka menemukan seorang pria yang berdiri di depan rumah yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan. Setelah mengamankan dan mengkonfirmasi identitasnya sebagai ES (38), petugas melakukan penggeledahan yang kemudian membuahkan hasil penemuan dua bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu di teras rumah, serta satu bungkus plastik klip kecil yang juga berisi sabu-sabu di dalam sebuah dompet.

Barang bukti narkotika dengan berat bruto 1.57 gram total, sebuah ball plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp50.000 diduga hasil penjualan, serta alat-alat seperti timbangan digital dan sebuah handphone merek Oppo, turut diamankan oleh tim Sat Narkoba, dan ketika dilakukan interogasi ES (38) mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki dari daerah Kabupaten Batubara,” ujar AKP Irvan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane SH menyatakan bahwa terduga bandar sabu-sabu ES (38) dan barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Irvan juga menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat setempat menyambut baik kinerja kepolisian dan berharap langkah-langkah serupa terus dilakukan demi mengurangi peredaran narkotika yang meresahkan warga. Penangkapan ini juga diharapkan dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika bahwa hukum akan selalu berusaha menjangkau mereka. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru