Simalungun (buseronline.com) – Polres Simalungun berhasil menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (27/1/2024).
Tersangka berinisial BP (48) diamankan terkait laporan dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Wilayah Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi STK SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Benar Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diketahui sempat melarikan diri,” katanya.
Ia menyampaikan kejadian diketahui setelah adanya laporan polisi yang disampaikan ke Polres Simalungun dari ibu korban VP (36), datang menyusul observasi akan cedera pada sang anak yang menunjukkan adanya tanda-tanda trauma pada alat kelaminnya.
Kejadian bermula, Sabtu, 9 Desember 2023, ketika korban dititipkan di rumah tersangka BP di daerah Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Menurut kesaksian VP dan saksi NS, yang merupakan penjaga anak pada waktu kejadian, menjelaskan bahwa korban mengeluh sakit perut dan lemas pada malam hari setelah diambil dari rumah tersangka.
Pada hari Selasa, 26 Desember 2023, saat korban mandi, rasa sakit yang lebih serius terasa saat orang tua dan saksi-saksi mencari apa yang sebenarnya terjadi dan lebih mendalami situasi tersebut.
Dari hasil visum et refertum mendapati trauma yang diakibatkan oleh benda tumpul dengan robekan pada bagian intim korban yang mengindikasikan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul.
“Ini memicu VP untuk melapor kepada Polres Simalungun yang langsung ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun,” jelasnya.
Menindak lanjuti adanya laporan polisi tersebut, Sabtu, 27 Januari 2024 sekira pukul 13.00 WIB, personil unit PPA mendapatkan informasi bahwa yang diduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dimaksud berada di di daerah I Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB personel Unit IV berangkat menuju alamat sesuai informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku namun tidak berada di alamat yang dimaksud.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun terus melakukan pencarian dengan bekerjasama dengan Tim IT Cyber Crime Sat Reskrim Polres Simalungun dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka.
“Sekira pukul 15.30 WIB, terduga pelaku BP berhasil diamankan yang sedang bersembunyi di dalam Kantor Gardu Induk PLN Gunung Para, Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai,” jelasnya.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH mengapresiasi upaya tim yang bertindak dengan cepat dan profesional dalam menangani kasus sensitif ini.
Beliau menekankan komitmen Polres Simalungun dalam menindak tegas kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
Terduga pelaku yang kini ditahan di kepolisian setempat sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak di bawah umur dan kewaspadaan terhadap kejahatan seksual. (P3)