26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polisi Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu di Marelan

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Belawan (buseronline.com) – Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus tiga pria inisial F (25), S (36), B (24) serta R (19) terduga pengedar dan pengguna sabu di kawasan Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya berupa satu bungkusan plastik berukuran besar dan dua plastik klip diduga berisikan sabu-sabu.

Tiga bungkus plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, satu unit HP serta uang tunai Rp265 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Narkoba AKP Abdi Harahap SH mengatakan penggerebekan yang diikuti penangkapan seorang pria pengedar dan tiga pria lainnya sebagai pengguna sabu yang dilakukan pada sebuah tempat di kawasan Jalan Ileng tersebut atas laporan warga terkait dugaan peredaran sabu di kawasan Jalan Ileng, Marelan.

Guna pengusutan lanjut, keempat pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru