26.7 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Polsek Perdagangan Polres Simalungun Tangkap Lima Tersangka Diduga Pesta Sabu

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Simalungun (buseronline.com) – Personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun menggagalkan sebuah pesta narkoba di sebuah perladangan sawit di Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/2/2024), sekitar pukul 15.45 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan lima tersangka, termasuk empat pria dan satu wanita, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Simalungun melalui Kapolsek Perdagangan AKP Juliapan Panjaitan SH saat dikonfirmasi menyampaikan personel Polsek Perdagangan Resor Simalungun melakukan penggerebekan di perladangan sawit yang berada di Huta Siku Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, berdasarkan adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba.

Ia mengatakan dalam operasi tersebut berhasil mengamankan tiga pria dan satu wanita. “Dari dalam perladangan tersebut personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan tiga orang pria dengan inisial A (41), K (25) alias Kholik, SJ (21) dan satu wanita dengan inisial E (42). Keempat tersangka merupakan warga Huta VI Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun,” sebutnya.

Dari keempat tersangka, personel Polsek Perdagangan berhasil mengamankan berbagai barang bukti termasuk sabu dengan berat total sekitar 3 gram, alat konsumsi narkoba, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika tersebut.

“Berdasarkan interogasi awal, para tersangka mengakui perbuatannya, dari keterangan K (25) menjelaskan bawah barang bukti sabu-sabu tersebut dibeli secara patungan dari masing-masing tersangka lainnya untuk dikonsumsi bersama-sama di tempat tersebut dan dibeli oleh tersangka E (42) dari seorang pria dengan inisial FW (36) yang merupakan security Perumahan Emplasemen Perkebunan Sei Mangkel Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun,” ungkapnya.

Selanjutnya, personel Polsek Perdagangan langsung mencari keberadaan pria yang dimaksud dan ditemukan FW (36) di pos penjagaan A-Kebun Dusun Ulu Nagori Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, bersama dengan paket sabu seberat 0,58 gram.

Saat dilakukan interogasi FW (36) mengakui bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli oleh E (42), sebelumnya diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan “IGUN” di daerah Lima Puluh Kabupaten Batubara. Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap keterkaitan dan jaringan penyalahgunaan narkoba ini secara lebih mendalam.

Kapolsek perdagangan memaparkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima tersangka tersebut. “Dari kelima tersangka tersebut barang bukti yang berhasil kita amankan yakni berupa satu bungkus plastik klip besar yang berisikan diduga sabu-sabu seberat 3 gram dan satu bungkus plastik klip kecil berisikan diduga sabu-sabu seberat 0,58 gram, dan barang bukti lainnya yaitu satu bungkus plastik klip besar yang berisi 100 plastik klip kecil kosong, satu buah gelas plastik mineral merk Viera, tiga batang pipet yang terbuat dari plastik dan satu barang kaca pirex yang diduga berisi bekas pemakaian narkoba jenis sabu.

Kasus ini menunjukkan komitmen dan kesiapsiagaan aparat keamanan dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di wilayah Simalungun, dan menjadi peringatan keras terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam narkoba. (Rel)

Berita Lainnya

Berita Terbaru