Medan (buseronline.com) – Perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung hari, untuk itu PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumut telah mempersiapkan personel dan sistem kelistrikan dalam kondisi aman. PLN juga menetapkan masa siaga Pemilu mulai dari tanggal 11 hingga 18 Februari 2024.
PLN memproyeksikan Beban Puncak sistem Sumut pada pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mencapai 1.980 megawatt (MW) dengan Daya Mampu Pasok (DMP) sebesar 2.343 MW dan Beban Puncak sistem Isolated Nias mencapai 33 megawatt (MW) dengan Daya Mampu Pasok sebesar 67 megawatt (MW).
General Manager PLN UID Sumut Saleh Siswanto mengatakan, komitmen PLN UID Sumut untuk menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024. PLN juga memastikan pasokan listrik selama masa siaga Pemilu dalam kondisi handal.
“Selama masa siaga, PLN tidak akan melakukan pemadaman terencana, kecuali emergency. PLN juga telah mempersiapkan 373 posko siaga yang siap membantu jika terjadi gangguan,” ujar Saleh.
Saleh menambahkan siaga Pemilu dilaksanakan serentak di 10 Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3), 1 Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D), 1 Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan Sumatera Utara (UP2K SU) dan 67 Unit Layanan Pelanggan.
“Demi kelancaran proses pelaksanaan Pemilu, PLN akan memprioritaskan menjaga pasokan kelistrikan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), 33 kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan 448 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” tambah Saleh.
Untuk menjaga keandalan pasokan, PLN UID Sumatera Utara telah mempersiapkan petugas siaga sebanyak 3.075 personil gabungan pegawai dan Tenaga Alih Daya (TAD) dan 46 personil Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB). Peralatan pendukung juga telah disiagakan, yakni 10 unit Uninteruptible Power Supply (UPS) dan 100 unit genset.
PLN UID Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan listrik secara illegal saat pelaksanaan Pemilu 2024 agar terhindar dari resiko kebakaran, jika terjadi gangguan masyarakat dapat melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile.
Selain itu, pemilik kendaraan listrik dapat menggunakan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selama periode siaga Pemilu berlangsung. (P2)