Jakarta (buseronline.com) – Pemilihan umum calon presiden dan calon wakil presiden akan dilaksanakan serentak di Indonesia pada 14 Februari 2024.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, menyebut mereka yang berada di rumah sakit dengan keperluan perawatan intensif, bisa melakukan pemilihan atau pencoblosan langsung di RS.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi MEpid menjelaskan sistemnya disesuaikan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Petugas KPU bakal mendatangi masing-masing RS untuk memfasilitasi pemilihan pada kelompok tersebut.
“Ini petugas KPU yang akan hadir di RS vertikal,” kata dr Nadia saat memberi keterangan kepada media di Jakarta.
“Dan berkoordinasi untuk memudahkan pasien menyalurkan suaranya,” sambung dr Nadia.
Pendamping maupun keluarga pasien juga bisa melakukan pencoblosan di RS, selama terdata.
Artinya, diperlukan koordinasi terlebih dulu dengan KPU setempat.
“Pendamping pasien bisa, selama terdata di sana. Nanti koordinasi dengan KPU setempat,” ucapnya.
Sistem semacam ini disebut Kemenkes RI diharapkan memudahkan pasien, saat kondisi tidak memungkinkan untuk melakukan pemilihan di luar fasilitas kesehatan. (R3)