Pancurbatu (buseronline.com) – Sebanyak 79 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Pancurbatu yang beragama Nasrani mendapatkan remisi khusus, Minggu (25/12/2022).
“Remisi khusus Natal 2022 diberikan kepada 79 orang WBP di Lapas Pancurbatu yang beragama Kristen dengan rincian remisi khusus I (RK I) yaitu remisi 15 hari sebanyak 21 orang, remisi 1 bulan sebanyak 56 orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang. Selanjutnya untuk remisi khusus II, 15 hari 1 orang,” kata Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Haposan Silalahi.
Ia mengatakan remisi tersebut diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pada hari besar keagamaan, WBP mempunyai hak untuk menerima remisi khusus (pengurangan masa hukuman).
Lebih jelasnya tertuang pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1914.PK.05.04 Tahun 2022, PAS-1915 Tahun 2022 dan PAS-1916.PK.05.06 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 kepada Narapidana terkait dengan Pasal 34, 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Dalam acara pemberian Remisi Khusus Natal 2022, Haposan menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. “Hal ini merupakan komitmen Lapas Kelas IIA Pancurbatu untuk membantu WBP agar mendapatkan hak-hak nya selama menjalani masa hukuman. Pemberian remisi ini juga dilakukan secara transparan dan gratis, tanpa dipungut biaya apapun, WBP yang memenuhi persyaratan pasti akan kita bantu agar dapat memperoleh hak remisinya,” ucapnya.