27 C
Medan
Sabtu, Oktober 5, 2024

Kebijakan Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus setelah Jokowi Selesai Menjabat? Menkeu Beri Penjelasan Begini

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Dekatnya akhir masa jabatan Presiden RI Ir H Joko Widodo (Jokowi) memunculkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai nasib tunjangan sertifikasi guru setelah Jokowi meninggalkan kursi kepresidenan.

Beberapa masyarakat bahkan bertanya-tanya apakah kebijakan tunjangan sertifikasi guru ini akan tetap bertahan atau justru dihapuskan.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan yang pasti dalam Rapat RUU APBN 2024 di Jakarta.

Menkeu Sri Mulyani mengumumkan bahwa dalam anggaran tahun 2024, tunjangan pokok sertifikasi guru tetap akan tersedia.

“Artinya, para guru tetap akan mendapatkan hak yang sesuai dengan pengabdiannya,” kata Menkeu Sri dalam penjelasannya kepada media.

Selain itu, Menkeu Sri juga menjelaskan informasi bahwa pemberian tunjangan guru didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 16 poin 1 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang sah.

“Jadi, meskipun ada pergantian presiden nantinya, hal ini tidak akan berdampak pada pemberian tunjangan profesi guru atau sertifikasi,” ucap Menkeu Sri.

Semuanya akan tetap berjalan lancar seperti biasa. (R3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru