Medan (buseronline.com) – Polrestabes Medan meringkus dua pelaku terduga perdagangan kulit harimau dengan cara undercover buy.
Kedua pelaku masing-masing berinisial RP (30) warga Jalan Pasar Bengkel, Dusun Lidah Tanah, Sergai/ Jalan Kesehatan, Padang Mas, Kabanjahe dan RR (41) warga Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Karo diringkus saat hendak bertransaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli di Penginapan 48 Jalan Jamin Ginting Desa Martelu, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John S Marbun didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba dalam keterangan persnya di Mapolrestabes mengatakan pengungkapan perdagangan kulit harimau ini berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui ada dua orang yang hendak menjual kulit harimau.
“Mendapat informasi tersebut, tim yang melakukan penyamaran sebagai pembeli langsung menemui kedua pelaku di Penginapan 48. Saat hendak bertransaksi, keduanya langsung diamankan berikut satu kulit harimau. Setelah itu pelaku digelandang ke Mapolrestabes Medan berikut barang bukti guna kepentingan penyelidikan,” ujarnya.
Dari pengakuan kedua tersangka sambung Kapolrestabes, kulit harimau tersebut didapat dari harimau yang terkena jerat babi hutan di ladang kawasan Desa Ujung Deleng, Kelurahan Ujung Deleng, Kecamatan Kuta Buluh, Karo.
“Rencananya kulit harimau itu akan dijual seharga Rp15 juta. Kedua pelaku mengaku baru pertama kali menjual kulit harimau,” pungkasnya sembari menambahkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana.
Sementara, Staf Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BBKSDA Sumut Fitri Noor Ch S Hut memastikan bahwa kulit satwa yang diamankan merupakan kulit harimau sumatera (Panthera tigris) berjenis kelamin betina. “Harimau itu diperkirakan masih remaja atau berusia sekitar 3 tahun,” ungkapnya. (R)