26 C
Medan
Jumat, November 22, 2024

Bongkar Dugaan Korupsi Rp46 M, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau Ringkus Dua Terduga Pelaku

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Pekanbaru (buseronline.com) – Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau membongkar dugaan korupsi Rp46 miliar di Bank BUMN. Polisi meringkus dua mantan pegawai kantor cabang pembantu bank BUMN di Bengkalis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan dua orang mantan pegawai bank pelat merah itu berinisial ER dan DS diamankan karena diduga terlibat korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kerugian negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp46,6 miliar. ER merupakan mantan pimpinan bank negara di Bengkalis, sedangkan DS sebagai penyedia pemasaran. “Dua tersangka kami amankan di Pekanbaru, dan Dumai,” kata Nasriadi.

Keduanya diduga menyalurkan KUR kepada 450 debitur perorangan yang tidak sesuai ketentuan pada periode 2020-2022. Modus operandinya ialah dengan tidak melakukan verifikasi keabsahan usaha dan aset yang dijaminkan debitur.

Analisis persetujuan KUR hanya berdasarkan kelengkapan data yang diberikan pihak ketiga yang diuntungkan atas penyaluran kredit tersebut.

DS juga diketahui mengusulkan pemberian KUR kepada 252 debitur perorangan. Nilai kreditnya Rp100 juta per debitur. Dalih usulan KUR itu ialah untuk pembelian kebun kelapa sawit seluas 2 hektare. Usulan tersebut disetujui oleh ES.

Namun, Trisye Helga Augustine selaku pejabat bidang kontrol internal bank BUMN itu di Dumai menemukan kejanggalan. “Ada pemberian KUR tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.

Berawal dari temuan dari pejabat bidang kontrol internal bank BUMN tersebut, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Riau terhadap adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sementara, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Firman Sianipar menambahkan, tersangka ditingkatkan statusnya setelah adanya penghitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan dalam penyaluran KUR yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp46.617.192.219.

Angka itu sesuai dengan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: LHP-623/PW04/5/2023 Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap DS dan ER.

Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka ditahan di Rutan Tahti Polda Riau. “Penyidik terus melakukan pendalaman kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” bebernya. (P3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru