28 C
Medan
Kamis, September 19, 2024

Polda Kaltim Lakukan Penangguhan Penahanan Tersangka Pengancaman di Proyek Pembangunan Bandara VVIP IKN

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Balikpapan (buseronline.com) – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum melalui Penyidik Subdit III Jatanras Polda Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah penangguhan penahanan terhadap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam di areal pembangunan Bandara VVIP sisi udara zona dua, Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Perkara yang ditangguhkan oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan/atau membawa senjata tajam tanpa izin, sesuai dengan ketentuan Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor: 12 Tahun 1951.

Kasus ini menyoroti seriusnya ancaman keamanan di area strategis pembangunan Bandara VVIP.

Sebanyak sembilan tersangka yang dilaksanakan penangguhan penahanan yaitu inisial AL (54), KR (39), RL (71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), SHP (43) dan diberikan wajib lapor kepada penyidik.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto menjelaskan, sembilan tersangka mendapatkan pelaksanaan penangguhan penahanan, akan tetapi proses hukum tetap berlanjut.

“Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” ucap Kombes Artanto.

“Hal ini mencerminkan upaya aparat Kepolisian dalam menanggapi potensi ancaman keamanan di sekitar proyek strategis pembangunan IKN, memastikan bahwa setiap tindakan melanggar hukum akan ditindaklanjuti dengan serius sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kombes Artanto. (R3)

Berita Lainnya

Berita Terbaru