26 C
Medan
Sabtu, November 23, 2024

Polda Sumut Bongkar Mafia Beras Bulog

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Medan (buseronline.com) – Polda Sumut melalui Penyidik Subdit I/Indag Ditreskrimsus berhasil membongkar mafia beras komersil Bulog dengan mengamankan seorang pria turunan Tionghoa berinisial AKL ditangkap pada 20 Februari 2024 lalu.

Penyidik menyita barang bukti dari tersangka 1 ton beras dari 2.000 ton yang sudah sempat dijual ke daerah pulau Jawa dan Riau dengan memalsukan data UD Kilang Padi.

Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjawab melambungnya harga beras beberapa waktu terakhir.

“Modus tersangka memperoleh beras dari Bulog dengan  memalsukan dokumen UD Kilang Padi Jasa Tani milik Parino yang beralamat di Dusun III, Desa Punden Tejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, tanpa sepengetahuan pemiliknya Parino,” kata Kombes Hadi didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Andre Setyawan dan Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu di Mapolda Sumut.

“Upaya tersangka AKL memperoleh beras dari Bulog berhasil sebanyak  2.000 ton yang diangkut dalam 4 tahap. Sebagian besar beras tersebut sudah dijual AKL ke daerah Jawa dan Riau dan yang dapat disita sebanyak 1 ton,” jelasnya.

Hadi menyampaikan Parino yang merupakan rekanan Bulog sudah diperiksa. “Tetapi dalam pemeriksaan Parino mengaku tidak kenal dengan tersangka,” ungkapnya.

Hadi menyebut, penyidik masih menyelidiki darimana dokumen UD  Kilang Padi Jasa Tani (UD KPJT) diperoleh tersangka AKL.

“Penyidik juga masih menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut,” sebutnya.

Sementara Kepala Perum Bulog Divre Sumut Arif Mandu mengatakan, adapun rekanan Bulog untuk penyaluran beras komersil harus dengan perusahaan yang memiliki kilang padi.

“Sebelumnya, distributor bisa membeli beras dari Bulog namun sejak tahun 2024 ada peraturan baru perusahaan yang bisa menjadi rekanan dalam mendistribusikan beras komersil Bulog harus yang memiliki kilang padi,” jelasnya.

Arif mengatakan, karena harus perusahaan kilang padi, maka tersangka AKL tidak bisa lagi membeli beras dari Bulog lalu memalsukan dokumen UD KPJT tersebut.

Terhadap tersangka AKL dipersangkakan Pasal 6 UU Darurat Nomor: 7 tahun 1955 tentang pengusutan, peradilan, penuntutan tindak pidana ekonomi dan atau pasal 141, 143,144 UU RI Nomor: 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau pasal 62 (1) UU RI Nomor: 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 263 pasal 266 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru