Tebingtinggi (buseronline.com) – Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas LJ Tampubolon memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba seberat ± 18 Kg, di Aula Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan.
Pemusnahan tersebut dihadiri Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani, Kajari Tebingtinggi Muchsin, Labfor Poldasu, Dandim 0204 DS diwakili Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf Yudhi Candra Gurning, mewakili Kepala BNN, Ketua PN Cut Carnelia, mewakili Subdenpom Tebingtinggi, Kasat Narkoba AKP Wisnugraha Paramaartha dan Kasi Humas AKP Agus Arianto.
“Total barang bukti narkoba yang dimusnahkan ada sebanyak 18 Kg terdiri dari sabu seberat 9.897,49 gram dan pil ekstasi 29.284 butir. Ini pengungkapan terbesar Polres Tebingtinggi,” kata Kapolres.
Berdasarkan hasil pengungkapan narkoba tersebut, Polres Tebingtinggi telah menyelamatkan ± 103.548 jiwa dari kejahatan narkoba dan jika dikonversikan mencapai sebesar Rp12,5 miliar.
Kapolres juga menjelaskan pemusnahan barang bukti tangkapan narkotika ini merupakan pengungkapan dari 31 kasus, sepanjang bulan Januari hingga Maret 2024 dan sebagai bentuk tindak-lanjut dari program prioritas Bapak Kapoldasu, yaitu “Narkoba Musuh Bersama”.
“Tahun 2024 jumlah kasus 31 kasus dengan 10 orang tersangka 1 diantaranya perempuan. Pencapaian ini bentuk jawaban kami yang diberikan amanah oleh undang-undang dalam pemberantasan narkotika terkhusus di wilayah Kota Tebingtinggi,” ujar Kapolres.
Kegiatan dirangkai dengan pengecekan kesesuaian barang bukti, pemusnahan barang bukti dengan mobil alat incenerator (alat yang digunakan untuk membakar limbah dalam bentuk padat dan dioperasikan dengan memanfaatkan teknologi pembakaran pada suhu tertentu) dari BNN Provinsi Sumut, dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan dan foto bersama. (R)