24 C
Medan
Minggu, Oktober 6, 2024

Selama Enam Bulan, Polri Bekuk 21 Ribu Pelaku Narkoba, Sita 2,8 Ton Sabu Hingga 1,3 Juta Ekstasi

Berita HariIni

- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -
- Advertisement -

Jakarta (buseronline.com) – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah membekuk lebih dari 21 ribu tersangka. Penangkapan ini dilakukan dalam kurun waktu enam bulan, yakni sejak 21 September 2023 hingga 13 Maret 2024.

“Selama periode tersebut, Satgas Penanggulangan Narkoba Tingkat Mabes dan Polda jajaran telah berhasil menangkap 21.676 tersangka,” kata Kasatgas P3GN Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri.

Irjen Asep menyebutkan dari 21.676 tersangka, 17.710 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan 3.966 tersangka lainnya menjalani proses rehabilitasi. Penangkapan ribuan tersangka tersebut berdasarkan 14.616 laporan polisi.

Wakabareskrim itu mengungkap pihaknya telah menyita berbagai jenis barang bukti narkoba. Diantaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.300.509 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir.

“Ditinjau dari hasil pengungkapan yang kami lakukan, dapat kami sampaikan bahwa satgas penanggulangan narkoba polri telah berhasil menyelamatkan 20.732.036 jiwa,” ucapnya.

Dikatakan Kasatgas P3GN, Polri terus berkomitmen untuk melawan dan menindak tegas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat Indonesia dari bahaya narkoba.

“Mari bersama-sama kita wujudkan Indonesia bebas narkoba dengan meningkatkan kepedulian kita dan kewaspadaan terhadap lingkungan kita. Karena, masa depan Bangsa Indonesia ada di tangan kita semua,” tegasnya. (R)

Berita Lainnya

Berita Terbaru